Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

IPDN Pecat 2 Pemukul Praja yang Izin Pacaran

* Rektor: Pacaran Itu HAM, Tak Perlu Ditampar
- Sabtu, 02 September 2017 19:43 WIB
776 view
IPDN Pecat 2 Pemukul Praja yang Izin Pacaran
SIB/CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Rektor IPDN Ermaya Suradinata memberhentikan dua dari lima anak didiknya yang terlibat aksi pemukulan.
Jakarta (SIB) -Dua orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Kalbar yang memukul praja dari Riau karena tradisi izin pacaran akhirnya diputuskan untuk diberhentikan. Tiga orang praja lainnya yang terlibat pemukulan tetap diturunkan pangkatnya.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan bersama tim kecil bentukan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya dua praja yang diputuskan diberhentikan hanya mendapat sanksi penurunan pangkat.

"Surat keputusan rektor dievaluasi kembali, disesuaikan dengan tim kecil evaluasi terhadap penamparan praja. Ada perubahan sedikit yang 5 orang diturunkan itu, ada 2 orang yang harus diberhentikan," kata Rektor IPDN Ermaya Suradinata di kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dua orang praja yang tidak disebutkan identitasnya itu dianggap sebagai aktor dari kekerasan terhadap praja lainnya. Pemukulan terjadi saat korban mengikuti tradisi izin berpacaran yang diharuskan praja asal Kalbar.

"Dua (orang yang diberhentikan) itu hasil tim kecil dari pusat dan Kemendagri bahwa yang merencanakan dan yang pertama menggerakkan dianggap harus diberikan sanksi lebih," sambungnya.

Sanksi pemberhentian ini menurut Ermaya menegaskan larangan aksi kekerasan terhadap praja. Segala bentuk tradisi yang melanggar aturan juga tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh terjadi sekecil apa pun kekerasan. Harus dihentikan, nah ini yang kami lakukan," ujar dia.

Pacaran Itu HAM
Ermaya juga mengatakan pacaran itu adalah hak azasi manusia.

"Pacarannya boleh aja, itu HAM. Tapi dalam konteks tradisi, misalnya kalau mau pacaran, izin sama satu daerahnya, misal ditamparin dulu baru boleh pacaran dari daerah kami. Nggak boleh kalau ada penamparan, itu bukan pacaran yang bagus. Mana ada yang mau pacaran ditempelengin dulu," kata Ermaya.

Penamparan terhadap praja asal Riau itu terjadi pada 19 Agustus. Korban ditampar saat mengikuti tradisi meminta izin berpacaran dengan praja asal Kalbar. Menurut Ermaya, ada 5 praja asal Kalbar yang menempeleng korban.

"Tidak ada aturan dalam Perdupra (peraturan kehidupan praja) pacaran ada tradisi seperti itu. Mereka membuat sendiri, tanpa izin, makanya kena sanksi," sambungnya

Ermaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas praja yang melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan. Karena itu, pangkat 5 praja yang menampar praja seangkatan diturunkan.

"Saya ingin seperti yang dikatakan Pak Presiden dan Pak Tjahjo, saya ingin (pelanggaran) sekecil apa pun harus diberikan tindakan. Menurut saya, ini masih kecil, tapi harus dilakukan tindakan berat supaya tidak berkembang," terangnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru