Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

PT Pegadaian Persero VS Gadai Swasta, Apa Bedanya?

- Rabu, 30 Mei 2018 15:35 WIB
698 view
PT Pegadaian Persero VS Gadai Swasta, Apa Bedanya?
Jakarta (SIB)- Eksistensi perusahaan gadai swasta belum dapat menggeser PT Pegadaian Persero yang berdiri lebih dari satu abad dan memiliki cabang tersebar di Indonesia. Cakupan wilayah pegadaian swasta rata-rata hanya di kabupaten dan kota itu saja. 

Kalaupun mau membuka cabang, harus split. Mereka harus mendaftar dan memiliki izin secara terpisah. Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan, perusahaan gadai swasta tidak diizinkan membuka cabang di daerah lain. 

"Karena ingin memberi kesempatan berusaha ke orang yang berada di daerah juga. Bisnis gadai kan tidak pernah rugi karena yang digadai lebih tinggi darpada uang yang didapat nasabah," ujar Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/5). 

Jika bisa merambah nasional, maka kemungkinan konglomerat besar saja yang bisa menumbuhkan usahanya. Dengan modal Rp 5 miliar, misalnya, operasionalnya bisa dari Sabang hingga Merauke. Hal tersebut, kata Ihsanuddin, membuat persaingan tidak sehat. Di samping cakupan wilayahnya, dari segi bunga pinjaman antara Pegadaian Persero dengan perusahaan gadai swasta juga berbeda jauh.

"Di swasta, bunganya kesepakatan para pihak. (Bunga) lebih kecil negara (BUMN). Sumbernya (dana) kan beda," kata Ihsanuddin. Dari segi aset pun terdapat perbedaan mencolok. PT Pegadaian Persero memiliki aset sebesar Rp 50,3 triliun.  Sementara 23 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan berizin total asetnya Rp 597 miliar. 

Dari sisi kekuatan ekuitas, Pegadaian Persero memiliki ekuitas sebesar Rp 18,9 triliun, sementara perusahaan gadai swasta ekuitasnya sebesar Rp 86 miliar.
Jika usaha gadai swasta berkembang, kata Ihsanuddin, mereka akan menerbitkan obligasi dan memasukkan ke rencana bisnis pegadaian. "Dalam rencana bisnis dia harus masukkan dulu. Nanti OJK lihat untuk mendanai seberapa operasional dia. Karna P-OJK tidak diperkenankan pegadaian beroperasi sampai nasional," kata Ihsanuddin. 

Ihsanuddin mengatakan, memelihara perusahaan gadai swasta harus ekstra hati-hati agar dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Dengan demikian bisa mendukung tujuan pemerintah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang ditargetkan 75 persen di akhir 2019. OJK membuka pendaftaran perusahaan gadai swasta setelah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016. 

Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018. Selanjutnya, disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha pegadaian hingga 29 Juli 2019. OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggadaikan barang berharganya di tempat-tempat pegadaian resmi. Hal ini untuk meminimalisir pegadaian-pegadaian liar yang melanggar ketentuan. Berdasarkan data Mei 2018, terdapat 24 perusahaan yang dianggap resmi.

Perusahaan gadai swasta yang terdaftar itu terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang. Selanjutnya PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta. Sedangkan perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi. (Kps.com/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila