Perkembangan ilmu dan pengetahuan telah membawa peradaban manusia pada globalisasi. Nyaris tidak ada lagi sekat yang memisahkan satu negara dengan negara lain, termasuk di bidang perdagangan.
Pakar bidang Hukum Internasional Huala Adolf menyatakan, globalisasi ekonomi adalah system ekonomi yang dianut masyarakat untuk melakukan transaksi atau kegiatan ekonomi secara bebas.
Di globalisasi ekonomi, secara individual diberi kebebasan untuk melakukan tindakan ekonomi menurut kehendaknya. Segala kegiatan ekonomi, baik konsumsi, produksi, maupun distribusi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasannya diatur oleh masyarakat secara individual. Landasan berlakunya system ini adalah kebebasan individu secara mutlak. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian sama sekali tidak dikehendaki karena masyarakat beranggapan bahwa campur tangan pemerintah merupakan penghalang individu untuk mencapai kemajuan ekonomi.
Ciri-ciri globalisasi ekonomi antara lain setiap orang (secara individualis) bebas menyelenggarakan kegiatan ekonomi, memiliki barang-barang modal dan kekayaan lainnya, melakukan kegiatan produksi dan distribusi didorong oleh prinsip mencari keuntungan maksimum, serta, menentukan harga dan mengadakan perjanjian kerja sama dengan siapapun.
Kelemahannya antara lain, pemilik modal yang besar akan memiliki kedudukan kuat dalam persaingan, sehingga sulit tercapai pemerataan pendapatan pada masyarakat, terjadinya ekploitasi manusia terhadap manusia dan seringnya terjadi gejolak sosial karena globalisasi ekonomi sering menimbulkan dampak yang kurang positif dan lainnya.
Sementara kelebihannya, memperbesar peluang kerja bagi masyarakat, menambah modal atau pendapatan dalam kebutuhan ekonomi, pengusaha dalam negeri Indonesia akan mendapat dorongan secara tidak langsung untuk meningkatkan produknya agar dapat bersaing dengan produk-produk luar negeri, membuka kesempatan kerjasama antar negara yang luas dalam bidang ekonomi, kegiatan produksi dalam negeri dapat meningkat secara kuantitas dan kualitas, menambah devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor impor serta yang lainnya, termasuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam negeri.
Ditinjau dari segi ekonomi, tujuan perdagangan adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Sehingga banyak sekali keuntungan atau menfaat dengan adanya perdagangan bebas, di antaranya satu produsen tidak harus membuat barang sendiri untuk mencukupi semua kebutuhannya, akan memperluas lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan ketrampilan, kecerdasan serta kreativitas tenaga kerja dan pengusaha, produsen akan memperoleh pasaran yang lebih luas sehingga untungnya lebih besar dan sebagainya.
Upaya Antisipasi
Melihat dampak yang timbul dari globalisasi ekonomi tersebut, Indonesia perlu melakukan upaya antisipasi yang cepat dan menyeluruh. Antara lain, memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri dengan terus meningkatkan mutu produk-produk dalam negeri agar lebih berkualitas. Misalnya dengan menggiatkan program ACPI (Aku Cinta Produk Indonesia). Melakukan negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya, terutama untuk sector-sektor yang belum siap.
Kemudian melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional, melakukan pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan, memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan dengan cara kredit usaha berbunga rendah, mengaktifkan rambu-rambu nontarif seperti pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia), ketentuan label, dan sejumlah peraturan lainnya terkait dengan pengamanan pasar dalam negeri, serta memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa ini tidak bisa mengelak dari kebijaksanaan globalter tersebut. Masyarakat industri harus berjuang dengan keras untuk memenangkan persaingan global yang semakin mengancam tersebut, maka di sini dibutuhkan suatu kejelian. Oleh karena itu, negara dunia ketiga harus saling membahu dalam menciptakan tata dunia yang adil dengan menggalang seluruh kekuatan yang tersedia, baik dalam bentuk kebijakan maupun koalisi untuk penyusunan scenario ekonomi dunia yang adil agar eksploitasi tidak kembali terjadi. ***