Jakarta (SIB)
Sebanyak 14 pekerja migran yang menjadi korban penyekapan di Kamboja telah tiba di RI. Sejauh ini sudah ada 39 orang yang sudah tiba di tanah air.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan para WNI yang dipulangkan berstatus sebagai saksi. Dia berharap para korban ini profesional dalam memberikan keterangan.
"Nanti akan ketahuan, yang mengiming-imingi mereka itu siapa kalau perorangan siapa bisa disebut, kalau perusahaan ya perusahaan apa ya, sampai mereka disana bekerja di mana, orang Indonesianya siapa, sehingga mereka lolos untuk berangkat secara tidak resmi ke luar negeri, karena efek jera ini penting," katanya kepada wartawan, di Bandara Soetta, Senin (8/8).
Benny mengatakan hal ini sekaligus menjadi pembelajaran para pekerja migran bahwa berangkat secara ilegal akan menjadi masalah nantinya. Total 39 pekerja migran korban penyekapan di Kamboja yang sudah tiba di RI.
"Kasus ini menjadi bukti jika berangkat secara tidak resmi, ada masalah di luar negeri. Hari ini 14 WNI dari Kamboja yang menjadi korban penipuan yang dipekerjakan secara tidak resmi prosesnya, kita pulangkan hari ini. Sebelumnya 13, dan hari pertama 12, jadi total sudah 39 WNI," tambah Benny.
Di kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menuturkan pemulangan migran di Kamboja dilakukan bertahap. Hal itu menyesuaikan proses BAP di Kamboja dan di keimigrasian.
"Kita akan pulangkan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan penerbangan proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja berproses keimigrasian. Juga menjalani proses wawancara seperti indikasi korban TPPO Selama di Kamboja mereka kita berikan konseling psikologis," tuturnya.
Judha mengingatkan agar pekerja migran teliti dalam memilih perusahaan di luar negeri. Dia menegaskan berangkat dengan jalur ilegal menyalahi undang-undang baik di RI hingga aturan di negara tujuan.
"Lalu kemudian kita tidak bisa mengkroscek kredibilitas perusahaan yang menawarkan. Kemudian berangkat tidak menggunakan visa kerja tetapi visa bebas wisata sesama negara ASEAN. Itu sudah menjadi melalui prosedur yang tidak benar dan menyalahi Undang-Undang," ungkap Judha. (detikcom/c)