Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

BNN Sita Aset TPPU Rp 80 M dari Napi Narkoba, Termasuk 20 Rumah-Apartemen

Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 10:08 WIB
336 view
BNN Sita Aset TPPU Rp 80 M dari Napi Narkoba, Termasuk 20 Rumah-Apartemen
Foto: Ist/harianSIB.com
Barang bukti TPPO narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Jakarta (SIB)
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang narapidana narkotika yang ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Nilai aset TPPU tersebut mencapai Rp 80 miliar.
"Total nilai aset lebih dari Rp 80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, yang merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat," kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (6/10).
Petrus mengatakan, SD diduga menerima uang dari tiga narapidana narkotika lain. Dia menyebut SD mengelola uang itu dengan membelikan aset dan barang merah.
"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik BNN RI kasus TPPU dengan tersangka SD alias HK alias AB ini, telah terjadi sejak 2014 dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kasus narkotika yang melibatkan Tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK. Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka," ujarnya.
SD dijerat Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut rincian aset yang disita BNN:
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86 (Rp 8,7 miliar)
2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai lebih kurang Rp 70.906.050.000 (Rp 70 miliar) terdiri dari:
- 10 unit rumah (tiga unit rumah di Kabupaten Tangerang, dua unit rumah di Kota Tangerang, satu unit rumah di Kota Bandung, dua unit rumah di Kabupaten Bogor, satu unit rumah di Kota Pekanbaru, dan satu unit rumah di Kota Bekasi)
- 10 unit apartemen (sembilan unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan satu unit apartemen di Kota Tangerang)
- 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan tiga bidang tanah di Kabupaten Lebak)
- 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.
3. Aset barang bergerak total senilai Rp 953.350.000 berupa tiga mobil, 11 handphone, 20 unit laptop dan iPad, serta satu jam tangan Laurent Hampton. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru