Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Bamsoet Usulkan Anggota DPR yang Tak Lapor Harta Kekayaan Terancam Kena PAW

Redaksi - Rabu, 08 September 2021 09:13 WIB
293 view
Bamsoet Usulkan Anggota DPR yang Tak Lapor Harta Kekayaan Terancam Kena PAW
(Foto: dok. MPR)
Ketua MPR, Bambang Soesatyo 
Jakarta (SIB)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeluarkan usulan dalam upaya kepatuhan pejabat negara seperti anggota DPR melapor harta kekayaan. Bamsoet mengusulkan, jika ada yang belum melapor harta kekayaannya, pejabat negara dilakukan penggantian antarwaktu (PAW).

"Kalau pimpinan partai memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan, akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW," kata Bamsoet dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9).

Menurut Bamsoet, cara seperti itu dinilainya akan efektif terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bamsoet mengatakan KPK juga bisa melakukan pembinaan kepada pada pimpinan partai dalam masalah ini.

"Cara-cara seperti itu barangkali lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," kata Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet juga menyarankan untuk menemukan cara untuk mendorong para pejabat negara dalam hal kesadaran diri melapor harta kekayaan. Menurutnya, jika di Kementerian BUMN, yang dipimpin Erick Tohir, lebih mudah untuk memberikan sanksi dibandingkan di ranah partai politik.

"Menurut saya dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk laporan harta kekayaan, mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick, ancaman sangat mudah, gusur, pecat. Kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi, pimpinan partai politik," katanya.

"Pak Pahala tinggal menghubungi kalau Ketua DPD, dengan aturan yang ada, ada tertibnya, kewajiban daripada ketaatan membuat laporan itu bisa masuk di tata tertib, itu bisa dibuat di internal DPD," imbuhnya.

Gaptek
Bamsoet menyebut, salah satu kendala penyerahan LHKPN ialah kurang paham teknologi alias gaptek.

"Tapi lagi-lagi menyebutkan bahwa kepatuhan yang muda-muda itu lebih baik daripada yang tua, jadi rata-rata yang tua-tua kayak kami ini agak gaptek soal teknologi, sehingga harus menyuruh staf atau bergantung kepada anak-anak muda lainnya. Saya kira kepatuhan yang lebih baik dan juga sulit soal gaptek, karena dihadapkan suatu teknologi," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan para anggota DPR yang lebih muda biasanya lebih cepat menyetor LHKPN karena melek teknologi. Bamsoet pun mengaku dia tak bisa memerintahkan anggota DPR yang belum menyetor LHKPN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Kalau yang muda-muda kan generasi IT-nya jauh lebih baik, kalau mau lihat data daripada LHKPN di DPR, saya sekarang ini sebagai ketua MPR tidak langsung bisa memerintahkan anggota, karena anggota kami di MPR itu adalah punya ketua masing-masing, anggota MPR adalah anggota DPD dan anggota DPR, anggota DPR punya ketuanya, anggota DPD punya ketuanya," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh pimpinan MPR telah menyerahkan LHKPN. LHKPN para pimpinan MPR diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT.

"Bahwa contoh-contoh saja alhamdulillah di tingkat pimpinan MPR semuanya sudah memberikan laporan rutin setiap tahun dan laporannya penting dilakukan setiap tahun karena sebetulnya tidak sulit karena berbarengan dengan laporan SPT pajak, itu sesuai," katanya.

"Benar, bahwa tidak lagi bisa sembarangan mengisi laporan perubahan kekayaan pejabat negara, karena barus sesuai dengan pelaporan pajak, Apakah penurunan atau kenaikan atau ada Aset baru atau aset yang dilepas, itu terdaftar di laporan pajak, jadi harus relevan, sama," tambahnya.

Bamsoet menyebut 450 dari 711 anggota MPR sudah melapor harta kekayaannya. Menurutnya, kesadaran diri sendiri menjadi faktor penting dalam hal ini.

"Kemudian berdasarkan data yang ada di kami di MPR, memang terjadi penurunan karena mungkin saja anggota masih berpikiran memakai pasal 3 disampaikan oleh Pak Firli, namun cukup besar sudah 450 anggota MPR dari 711 yang telah menyampaikan LHKPN, ini data yang kita terima hari ini, kemudian anggota DPR baru kurang 240 dan DPD 15," katanya.

"Jadi memang harus dikejar lagi dengan kesadaran yang tinggi, mungkin karena ada konsekuensi yang diberikan kepada anggota pejabat negara yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN, kecuali hanya menghubungkan dan merasa diperlukan," ujar Bamsoet. (detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru