Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Bareskrim Periksa 3 Pejabat Pengawasan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Redaksi - Rabu, 30 November 2022 09:27 WIB
461 view
Bareskrim Periksa 3 Pejabat Pengawasan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Foto: Ist/harianSIB.com
Bareskrim Polri Periksa Tiga Pejabat Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut.
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memeriksa tiga pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut.

Pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan ,Senin (28/11).

"Saksi kemarin (28/11) tiga ya, nanti kita akan dalami lagi untuk kesaksiannya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto saat dihubungi, Selasa (29/11).

Dia mengatakan, pejabat yang diperiksa bertugas pada bidang pengawasan. "Bagian lab kan sudah, sama staf-staf lainya. Bidang yang terkait ya. Iya betul (pengawasan)," ucap Pipit.

Bidik
Bareskrim Polri tengah melengkapi alat bukti terkait keterlibatan sejumlah perusahaan lain di kasus gagal ginjal akut. Polisi selanjutnya bakal melakukan gelar perkara usai alat bukti lengkap.

"Kita lagi ada perusahaan-perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya, baru akan kita gelar perkara apakah nanti muncul perkembangan yang baru atau tidak. Nanti kita tunggu aja ya hasil pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik," ujar Pipit Rismanto.

Pipit belum membeberkan berapa jumlah perusahaan farmasi tersebut. Dia juga belum menginformasikan lokasi perusahaannya.

"Ya di beberapa tempat ya. Nanti kita umumkan pastinya ya. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Dilakukan gelar perkara gitu ya," ucap Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Kedua perusahaan tersebut terancam 15 dan 10 tahun penjara.

"Teruntuk CV Samudera Chemical terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Kemudian, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ucap Dedi.

Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.(detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru