Jakarta (SIB)
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Merintangi
Kompol Baiquni Wibowo juga didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pastikan Semuanya Beres
Ferdy Sambo rupanya menaruh kepercayaan penuh kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Hal itu terlihat saat Ferdy Sambo meminta Hendra untuk memastikan semua CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup telah benar-benar dihapus.
Mulanya, Ferdy Sambo meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Sambil marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.[br]
Peringatan Ferdy Sambo itu ditujukan ke empat anak buahnya yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit. Diketahui, empat anak buahnya itu mengetahui Yosua masih hidup saat menonton CCTV yang diambil dari Komplek Polri Duren Tiga.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Di sinilah, Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk 'membereskan' anak buahnya itu. Ferdy meminta Hendra untuk mengecek dan memastikan video CCTV itu telah benar-benar dihapus.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.
Ambil Lagi CCTV
Sementara itu, Kompol Chuck Putranto ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo.
"Terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Terdakwa di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ujar jaksa.
DVR CCTV yang dimaksud adalah rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.00, di mana bukti itu berbeda dengan perkataan Ferdy Sambo yang mengatakan adanya tembak-menembak Yosua dengan Bharada Richard Eliezer karena dipicu pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Emosi Sambo muncul ketika mengetahui rekaman CCTV sekitar rumahnya diserahkan Chuck ke Polres Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo bertanya di mana rekaman CCTV.
Chuck pun menjelaskan rekaman CCTV sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Saat itulah Ferdy Sambo memarahi Chuck.[br]
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh Terdakwa 'siap'. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab'," tutur jaksa yang menirukan percakapan Chuck saat itu.
Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel bernama Rifaizal Samual dan mengatakan dia akan mengambil DVR CCTV. Rifaizal, kata jaksa, sempat bertanya alasan Chuck mengambil video itu lagi. Chuck pun menjawab dia mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/d)