Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Bubarkan Jemaat Gereja, Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan

Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 09:21 WIB
435 view
Bubarkan Jemaat Gereja, Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan
Foto: Ist/harianSIB.com
Wawan Kurniawan
Jakarta (SIB)
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan orang dengan paksa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Wawan pun telah ditahan setelah menjadi tersangka.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Kamis (16/3).
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana. Wawan juga dijerat dengan pasal memasuki pekarangan orang lain secara paksa. Untuk diketahui, Wawan membubarkan jemaat setelah memaksa masuk meloncati pagar halaman gereja.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," katanya.


Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat Wawan:


156a KUHP
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;


Baca Juga:
175 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan


167 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," sambungnya.


Baca Juga:
Jejak Ketua RT
Pembubaran kegiatan ibadah GKKD ini sempat viral di media sosial.
Aksi dugaan persekusi yang dilakukan Wawan ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam beberapa video yang diterima, awalnya tampak Wawan memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar. Peristiwa itu disebut terjadi Minggu (19/2).
"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," kata seorang jemaat di dalam video seperti dilihat, Senin (20/2).
Kemudian, Wawan memaksa masuk gereja dan menghentikan aktivitas keagamaan dengan cara menaiki mimbar.
"Berhenti-berhenti," kata Wawan.
Polisi yang mengetahui insiden itu pun turun tangan. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral itu.
Reynold mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," katanya ketika dikonfirmasi sesaat lalu.


Penjelasan Wawan
Tak lama setelah video itu viral, Wawan angkat bicara. Dia membantah melakukan pelarangan ibadah, namun hanya membubarkan para jemaat.
Wawan mengatakan dia bersama rekannya datang ke gereja itu untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.
"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," katanya saat ditemui Senin (20/2).
Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Di mana poinnya disebutkan, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung itu sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ujar dia.


Ngaku Lompat Pagar
Dia mengakui telah lompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
"Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," tegasnya.
Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.
"Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan kemarin itu dilakukan karena tidak ada izin.
"Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres," tandasnya.


Izin Ibadah Dikeluarkan
Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat untuk mengatasi konflik agama di daerah itu.
Izin beribadah itu diberikan selama dua tahun ke depan sembari pengurus geraja menuntaskan pengurusan izin pembangunan gereja di Pemkot Bandar Lampung.
"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto kepada wartawan, Senin (20/2) malam.
Ino juga memastikan keamanan pada pelaksanaan ibadah akan dijamin oleh Polresta Bandar Lampung.
"Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangaan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah," terangnya. (detikcom/b)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru