Jakarta (SIB)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mempelajari laporan keuangan pengusaha di industri minyak goreng. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kewajaran profit perusahaan.
Menurut Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, bila terjadi kenaikan keuntungan secara signifikan, bisa jadi karena mereka mematok harga minyak goreng terlalu tinggi, alias di atas batas kewajaran.
"Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3).
Namun, KPPU akan melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan di industri minyak goreng secara hati-hati.
Sebab, bisa saja peningkatan profit secara signifikan disumbang oleh ekspor CPO.
"Kalau terjadi peningkatan yang signifikan apakah ini berarti bahwa harga jual yang ditetapkan mereka terlalu tinggi? tapi perlu kehati-hatian di sini karena laporan yang ada di publish itu adalah laporan konsolidasi," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa harga CPO di pasar internasional memang lagi tinggi-tingginya beberapa bulan terakhir sehingga memungkinkan perusahaan mendapatkan profit yang naik signifikan.
"Bisa jadi penjualan itu juga termasuk juga adalah penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya, kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan apakah nanti cukup bukti atau tidak, nanti tergantung diproses penyelidikannya," terang Gopprera.
"Kita melihat bahwa harga CPO memang perkembangannya cukup tinggi ya, maksudnya kalau kita bandingkan 2021 sampai 2022. Di Maret saja kalau tidak salah Sudah sampai hampir Rp 17 ribu, di Februari Rp 15-16 ribu. Nah ini kita akan menganalisis nanti untuk melihat kaitan antara kenaikan harga CPO ini apakah wajar membentuk harga jual minyak goreng sampai yang terbentuk di pasar saat ini," sambungnya.
Dia menilai kalau memang kenaikan harga CPO mempengaruhi secara proporsional terhadap harga jual minyak goreng, profit yang mereka peroleh seharusnya tidak jauh berbeda dari profit yang diperoleh sebelum-sebelumnya.
Selidiki
KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap 8 perusahaan besar yang diduga punya keterkaitan dalam praktik kartel minyak goreng.
"Dari kelompoknya saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar minyak goreng," ujar Gopprera Panggabean.
Gopprera menyampaikan, KPPU bakal menginvestigasi apakah 8 kelompok besar perusahaan ini bisa mempengaruhi pasar atas ketidakpastian harga minyak goreng.
"Jadi akan kita lihat bagaimana perbedaan antara pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi. Karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," tuturnya.
Tak berhenti di situ, KPPU juga akan memantau perkembangan beberapa kasus pergerakan harga minyak goreng. Itu dilihat dari yang dilakukan perusshaan yang diduga tidak berkartel dengan yang berkartel.
Pembuktian
Penyelidikan ini guna menguatkan pembuktian akan adanya praktik kartel minyak goreng yang dilakukan sekelompok perusahaan besar.
"Itu yang akan kita lihat, kalau seandainya dalam kasus ini kita cukup bukti. Namun kita belum bisa menyimpulkan," kata Gopprera.
Selain itu, KPPU juga telah melakukan proses penyidikan kepada sejumlah produsen dan pihak distributor minyak goreng kemasan, hingga pelaku ritel di sektor hilir.
"Berdasarkan dokumen yang kita terima dari para pihak, kita menilai bahwa telah ditemukan alat bukti terkait pelanggaran kartel dan penguasaan pasar," ungkap Gopprera. (DetikFinance/Liputan6/a)