Medan (SIB)
Komisi B DPRD Sumut meminta Polda Sumut segera menangkap pelaku yang terlibat melakukan perusakan lingkungan di kawasan Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dengan dalih pembukaan rest area disertai pengerukan tanah galian C yang diduga tanpa izin.
Penegasan itu diungkapkan Ustad Syahrul Efendi Siregar kepada wartawan, Kamis (30/6) di DPRD Sumut seusai menggelar rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (Gakkum) Sumut, Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
"Dari kesimpulan rapat sudah terang benderang, bahwa proyek swakelola pembuatan rest area di jalan Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan lahan kantor desa serta fishing camp di kawasan Pantai Siarubung, ternyata tidak memiliki izin baik dari Dinas BMBK Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut," tegas Syahrul.
Jika tidak memiliki izin, tambahnya, diharapkan kepada Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan lingkungan tersebut.[br]
Ditambahkan Syahrul, sejak Komisi B DPRD Sumut turun langsung ke Samosir guna melihat kondisi perusakan lingkungan, sudah timbul kecurigaan, bahwa aksi pembukaan jalan atau rest area maupun pengerukan bebatuan maupun galian C berlangsung ilegal.
Apalagi di lokasi tidak terlihat papan proyek pekerjaan, termasuk nilai anggaran serta peruntukannya. Tapi hanya terlihat beberapa alat berat dan mobil dump truck pengangkut galian C, dengan alasan mengangkut sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah Kabupaten Samosir.
Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat, akhirnya Komisi B merekomendasikan agar segala bentuk administrasi terkait perizinan dan serta pemanfaatan jalan di kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir yang berwenang mengeluarkannya hanya Pemprov Sumut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Mangapul Purba dalam rapat tersebut mengatakan, Komisi B telah menstanvaskan dan menghentikan seluruh aktivitas di Desa Turpuk, sebelum adanya analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan pengerukan maupun izin-izin lainnya dilengkapi.[br]
Pj Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pengerukan di Simpang Gotting untuk pembangunan rest area bukan pelebaran jalan provinsi, apalagi pembangunan tersebut bukan bagian upaya Pemkab Samosir dalam mengembangkan destinasi objek wisata di daerah tersebut.
Lain halnya pendapat Dishut Sumut, bahwa pengerukan yang terjadi di Simpang Gotting, ternyata lokasinya berada di luar kawasan hutan lindung. Hal ini juga sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No579 tahun 2014, sehingga izinnya tidak dibutuhkan dari Dishut.
Namun sesuai hasil overlay, kata P Ginting dari Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, kegiatan penambangan bebatuan pasir untuk lokasi pembangunan Kantor Desa Turpuk Limbong, ditemukan titiknya berada dalam kawasan hutan lindung.(A4/c).