Pematangsiantar (SIB)
Peserta rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dipimpin Timbul M Lingga SH (ketua) di Gedung Harungguan, Jumat (17/3), dengan suara bulat menerima dan menyetujui usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menjadi keputusan DPRD nomor 4 tahun 2023. Usul pemberhentian itu sesuai hasil penyelidikan Pansus Hak Angket atas SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022.
Enam juru bicara fraksi (PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra) meminta Pimpinan DPRD menjadwalkan rapat paripurna, agar anggota dewan menggunakan HMP (hak menyatakan pendapat), terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian 88 ASN pejabat administrasi dan jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Timbul Lingga dikonfirmasi kapan jadwal rapat paripurna, agar anggota DPRD menggunakan HPM (hak menyatakan pendapat), disebutkan, Senin (20/3), sesuai hasil rapat Banmus."Rapat paripurna dijadwal Senin, agenda tunggal menggunakan HPM," jelasnya dan menambahkan di rapat paripurna lanjutan akan dibahas, keputusan nomor 4 tahun 2023 DPRD, apakah disampaikan atau tidak ke Mahkamah Agung.
Rapat paripurna dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar, mendengar pendapat akhir 6 fraksi (PDI-P, Golkar, NasDem, Demokrat, Hanura, Gerindra) terkait laporan hasil pelaksanaan tugas Pansus Angket DPRD mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA atas dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022 tanggal 2 September 2022.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hj Rini Silalahi SSi menyatakan, pendapat akhir fraksinya, menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Pansus Hak Angket dan meminta menggunakan HMP.
Ucapan senada juga disampaikan Ilhamsyah Sinaga juru bicara Fraksi Demokrat, Arif Hutabarat juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andika Prayogi Sinaga SE juru bicara Fraksi Hanura, Bintar Saragih juru bicara Fraksi Gerindra dan Jani Apohan Saragih SH juru bicara Fraksi NasDem.
Fraksi Partai Golkar mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar tidak menuruti ketentuan perundang-undangan, telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum, berimplikasi "melanggar sumpah jabatan."
Fraksi Hanura menyebutkan, konsekuensi pelanggaran aturan perundang-undangan diterbitkan Wali Kota Pematangsiantar SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022, jika terindikasi pelanggaran pidana, disebut wali kota melakukan perbuatan melawan hukum.
Fraksi Nasdem berpendapat, dalam konteks kebijakan daerah, menilai Wali Kota Pematangsiantar "gagal paham" dalam mengemban amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Fraksi Demokrat mengutarakan, indikasi pelanggaran hukum dalam penyelidikan pelantikan dan pemberhentian 88 ASN oleh Pansus Hak Angket DPRD, disarankan agar diteruskan ke instansi berwenang (APH).[br]
Fraksi Gerindra menandaskan, Wali Kota Pematangsiantar bertindak prematur ketika melakukan mutasi pelantikan pemberhentian 88 ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar, tidak menaati peraturan dan tidak mendapat persetujuan dari menteri, karena belum bertugas selama 6 bulan sejak dilantik wali kota definitif tanggal 22 Agustus 2022.
Fraksi PDI Perjuangan tegas mengatakan, Susanti Dewayani mangkir 2 kali diundang Pansus, tidak hadir tanpa memberi alasan, sangat tidak etis.
Pasca ke 6 juru bicara menyampaikan pendapat akhir, Timbul M Lingga meminta persetujuan laporan hasil kerja Pansus penyelidikan SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022, dengan suara bulat menyetujui jadi keputusan DPRD.
Lantas, Sekretaris DPRD Eka Hendra SSos didaulat membacakan, keputusan DPRD nomor 4 tahun 2023, hasil kerja Pansus Hak Angket. Rapat paripurna ditutup.
Aksi Massa
Sementara itu, di tengah berlangsungnya penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pematangsiantar atas laporan hasil pelaksanaan tugas panitia angket DPRD Pematangsiantar, Jumat (17/3), puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Kota Pematangsiantar turun ke jalan untuk mendesak DPRD memberhentikan Wali Kota dr Susanti Dewayani dari jabatannya.
Koordinator aksi Agus Butarbutar SE mengatakan, buruknya pelayanan publik di Kota Pematangsiantar telah lama berlangsung tanpa ada upaya perbaikan. Hak hak dasar masyarakat pun dirampas penguasa, aturan tak dijalankan.
"Pelayanan masyarakat tak profesional dan tak punya rasa malu, hingga ketidakhadiran pemimpin. Di satu sisi, pemimpin (penguasa) langsung main pecat bagi mereka yang punya kedudukan tanpa menjalankan aturan. Penyebabnya, wali kota abai akan tanggung jawab dan DPRD tak serius menjalankan fungsinya. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Beranjak potret buram pelayanan publik dan arogansi pimpinan yang tak menjalankan aturan," tandas Berlin.
Di hadapan DPRD Pematangsiantar dan pagar betis pihak kepolisian, aliansi masyarakat Kota Pematangsiantar (AMSI) menyatakan sikap. Pertama, mengimbau masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Mengajak masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, mendesak ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk profesional melayani masyarakat. Mendesak panitia angket DPRD Pematangsiantar untuk serius dan profesional menuntaskan penyelidikan pelanggaran aturan.[br]
Mendesak DPRD Pematangsiantar memberhentikan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA. Mendesak aktor politik, oknum oknum tertentu untuk tidak mengintervensi, merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendukung pernyataan Plt Kadis PUPR Junaidi Sitanggang untuk tidak mengutip KW (fee) proyek, apalagi memberikan ke penguasa.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga SE di hadapan massa menyampaikan, sangat mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah kota dan DPRD. "Sekali lagi, kami juga mohon dukungan dari masyarakat terhadap pengawasan tentang kinerja kami ini. Kami sangat serius untuk menegakkan aturan di Kota Pematangsiantar, apalagi dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Timbul.
Usai mendengarkan penyampaian Ketua DPRD Pematangsiantar, massa akhirnya membubarkan diri dengan damai. (D1/D8/c)