Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
* DPRD Temukan Indikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke MA

* Susanti Dewayani: Usulan Anggota DPRD Tidak Relevan
Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 09:18 WIB
387 view
DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke MA
(Foto SIB/Ekoinra Siahaan)
SERAHKAN: Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan salinan pendapatnya kepada Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SE pada rapat paripurna DPRD Pematangsiantar di gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3).&l
Pematangsiantar (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3), mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA ke Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan DPRD (Nomor 5 tahun 2023) ini akan kita sampaikan ke MA. Karena, MA lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja-kerja oleh DPRD, terkhusus dalam panitia angket. Prosesnya, kurang lebih 30 hari di MA setelah didaftarkan. Karena ini kan mau libur nasional menjelang puasa, kita rencanakan hari, Senin (27/3) kita daftarkan ke MA," kata Timbul saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai rapat paripurna.
Timbul menyebut, pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar di antaranya, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang Undang nomor 30 tahun 2012 tentang Administrasi, Undang Undang nomor 10 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang, Manejemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria Manejemen Sipil Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Jadi ada sembilan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan saudari Wali Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu lah, DPRD melakukan fungsinya untuk menegakkan aturan dan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan pelanggaran ini, Wali Kota Pematangsiantar sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujar Timbul.


Pemalsuan Dukungan
Selain itu, Ketua DPRD Pematangsiantar mengatakan, Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar juga menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen negara. "Dan satu hal lagi, temuan Pansus, ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen negara, berupa surat dari Badan Kepegawaian Negara. Kita rencanakan ini akan kita laporkan ke Bareskrim, Selasa (28/3)," tegasnya.


Tidak Relevan
Sementara, Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA saat menghadiri rapat paripurna berpendapat bahwa, usulan pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Pematang-siantar tidak relevan, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manejemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang undang.
Dijelaskannya, terkait pengaduan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang Wali Kota Pematangsiantar untuk hadir dan melakukan klarifikasi pada tanggal 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
Berdasarkan pertemuan tersebut, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom pada 14 Desember 2022 antara Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Rury Citra Diana SE MA.
Hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut telah ditindaklanjuti Wali Kota Pematangsiantar dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan setara sebanyak 8 orang pada tanggal 30 Desember 2022. Selanjutnya, Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana tertuang dalam berita acara.


Baca Juga:
Massa Desak DPRD Berhentikan Wali Kota Pematangsiantar
Sebelum rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kota Pematangsiantar digelar, ribuan warga dari Aliansi Masyarakat Kota Pematangsiantar tiba di depan kantor DPRD Pematangsiantar untuk mendesak DPRD Kota Pematangsiantar memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya.
Koordinator aksi, Agus Butar Butar SE dalam orasinya, mendukung keputusan DPRD Pematangsiantar memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan perundangan undangan. Agus juga mengimbau masyarakat mengawal pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar sampai tuntas. Massa juga mendesak seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk menandatangani petisi pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dari jabatannya.
Dalam mengawal aksi massa agar rapat paripurna HMP DPRD Kota Pematangsiantar berjalan lancar, 475 personel Polres Pematangsiantar dibantu dua peleton personel Brimob dan TNI siap siaga di komplek perkantoran DPRD Kota Pematangsiantar. Tampak juga di lokasi, kendaraan Water Cannon standby.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando juga menemui massa dan meminta agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. "Anggota DPRD sudah hadir di sini, saya minta tolong tertib dan damai menyampaikan aspirasinya," pungkasnya sembari berharap jangan sampai ada yang terprovokasi dalam menyampaikan orasinya.
Pantauan SIB, rapat paripurna berjalan lancar meski harus dua kali diskors, rapat paripurna berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 16.30 WIB. Pada rapat paripurna HMP tersebut, 27 dari 29 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang hadir, menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.(D1/D8/SS12/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru