DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut resmi menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait persetujuannya terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan Provinsi Sumut sebesar Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, karena diduga melanggar aturan.
"DPW PSI Sumut secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Rabu 20 April 2022, dengan nomor gugatan 45/G/2022/PTUN MDN dan rencananya hari ini, Kamis (9/6), akan digelar sidang di PTUN Medan dalam agenda pembacaan gugatan," ujar Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPW PSI Sumut Rio Darmawan Surbakti SH didampingi Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoely ST kepada wartawan, Rabu (8/6) di Medan.
Ditambahkan Nezar Djoely, dalam materi gugatan itu disebutkan, bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan yang anggarannya bersumber dari APBD TA 2022, 2023 dan 2024 tersebut diduga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU (Undang-Undang) No30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, ujar Nezar, juga diduga telah melanggar Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta diduga melanggar Permendagri No27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.
"Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, DPW PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur Sumut yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi dengan alasan Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut," tegas Nezar senada Rio Darmawan.[br]
Berkaitan dengan itu, tambah Nezar, DPW PSI Sumut berharap agar PTUN Medan dapat melihat secara jelas permasalahan dimaksud, untuk menyelamatkan uang rakyat sekaligus adanya konsekuensi hukum dikemudian hari.
"Perlu diketahui, DPW PSI Sumut juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Pada intinya ada celah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek raksasa yang dilaksanakan secara tahun jamak ini. Inilah modal dasar PSI melakukan gugatan ke PTUN Medan," kata Nezar Djoely.
Mantan anggota DPRD Sumut ini berharap, semoga apa yang dilakukan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp2,7 triliun tersebut bisa dikabulkan PTUN, karena mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan, sehingga akan berdampak kepada Pemprov Sumut kedepannya.
Taat Hukum
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto melalui Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut Ibrahim Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan DPW PSI Sumut terhadap Gubernur Sumut ke PTUN Medan terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp 2,7 triliun.
Dijelaskannya, Pemprov Sumut tetap taat hukum dan akan terus mengikuti prosedur hukum dalam menghadapi gugatan PSI Sumut di PTUN, termasuk rencana sidang perdana yang akan digelar pada, Kamis ini (9/6) di PTUN Medan. Dalam hal ini akan diikuti Biro Hukum Pemprov Sumut.
"Kita selalu ikuti prosedur dan akan menjawab gugatan PSI di PTUN dan hari Kamis (9/6) dalam agenda pembacaan gugatan, kita akan ikuti melalui sidang e-Court PTUN Medan (persidangan yang dilakukan secara elektronik). Bukan dihadiri langsung," katanya.[br]
Dorong
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE mendorong Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut untuk segera memulai pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi di Sumut dengan total panjang 450 Km senilai Rp2,7 triliun.
"Program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dicanangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun dari APBD secara tahun jamak atau multi years, harus terus didorong agar secepatnya bisa dimulai pekerjaannya," kata Mangapul Purba kepada wartawan, Selasa (7/6) di DPRD Sumut.
Ditambahkan anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun ini, fraksinya tetap konsisten mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan ini, mengingat kondisi kerusakan jalan di Sumut sudah cukup parah, sehingga harus segera diperbaiki.
Lebih lanjut diungkapkan Wakil Ketua DPD Perjuangan Sumut ini, perlu dipahami, pembangunan infrastruktur jalan ini bukan sekadar mendukung program Gubernur Sumut. Dia mengatakan, proyek itu adalah program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, karena sudah lama menderita akibat kondisi jalan yang hancur-hancuran.[br]
"Sumber pendanaan sudah diberikan pemanfaatannya melalui kontrak jamak sebesar Rp2,7 triliun, dan dinas terkait sudah meminta kerjasama dengan lintas instansi pemerintahan, terutama aparat penegak hukum, sehingga tidak ada yang diragukan terkait adanya tudingan pelanggaran hukum," lanjut Mangapul.
Selain itu, tambah anggota Komisi D ini, penanganan infrastruktur jalan ini benar-benar demi kebutuhan rakyat Sumut dan juga terkait dengan program pemerintah pusat tentang Program Strategis Nasional, sehingga dibenarkan dianggarkan pembangunannya sesuai tahun jamak melalui APBD Sumut tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berkaitan dengan itu, Mangapul mengingatkan Pemprov Sumut, jangan ragu-ragu untuk segera mengerjakan program pembangunan infrastruktur jalan ini, dengan secepatnya memenuhi syarat administrasinya. (A4/A13/a)