Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Diduga Pekerjakan WNA Ilegal, Yayasan Prime One School Digrebek Imigrasi

- Jumat, 21 Oktober 2016 09:26 WIB
968 view
Diduga Pekerjakan WNA Ilegal, Yayasan Prime One School Digrebek Imigrasi
SIB/Fernandez Silaban
PERIKSA DOKUMEN: Tim pengawas Imigrasi Klas IA Medan melakukan pemeriksaan sejumlah berkas tenaga kerja asing (guru) di Yayasan Prime One School Medan, Kamis (20/10).
Medan (SIB) -Diduga mempekerjakan tenaga pekerja asing tanpa kelengkapan dokumen alias illegal, pihak Imigrasi Klas 1 A Medan yang tergabung dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melakukan penggeledahan di sekolah Prime One Internasional School di Jalan AH Nasution/Tritura Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Kamis (20/10) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan wartawan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim sebanyak 6 orang ini sempat alot dan berlangsung hingga 4 jam. Padahal tim saat itu telah menunjukkan surat perintah tugas.

Awak media juga sempat dihalang-halangi oleh petugas security maupun sejumlah pegawai yang berada di lobby gedung. "Jangan masuklah pak. Ini sudah prosedur tetap kami. Enggak bisa masuk, tolong jangan difoto-foto lagi," sebut salah seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Leni saat wartawan menyambangi yayasan SMP dan SMA Prime One School.

Parahnya lagi, bahkan saat petugas meminta data jumlah guru/tenaga pengajar asing yang ada di yayasan TK dan SD,  salah seorang guru bernama Lini sempat berkelit dan beralasan bahwa Silvia, Human Resources Development (HRD) yang melakukan pengurusan izin tinggal guru asing di sana sedang dirawat di rumah sakit.

Ibu Silvia sedang dirawat di rumah sakit, sebut wanita yang belakangan diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di TK dan SD di yayasan yang terbilang elit di kota Medan itu.

Karena pihak gabungan merasa pihak yayasan mengulur-ulur waktu, pihak imigrasi pun mengancam akan membawa paksa guru-guru ke kantor imigrasi apabila tidak dapat menunjukkan identitas/paspor guru WNA tersebut.

"Masa kalian kalian tidak bisa menunjukkan kelengkapannya. Masa foto kopinya kalian gak punya. Kami akan bawa aja guru-guru kalau gak bisa ditunjukin kami bawa guru-guru itu ke kantor imigrasi," kata anggota Tim Pengawas Imigrasi, Simon Sinaga.

Mendengar ucapan petugas tersebut, Lini bergegas masuk ke dalam sekolah untuk mencari dokumen kelengkapan yang dimaksud.

"Baik pak saya cari dulu berkasnya," sebut Lini.

Hasil pemeriksaan sementara  oleh pihak imigrasi di Yayasan SD, ada 7 orang tenaga pengajar yang berasal dari luar negeri, yakni 1 dari China dan sisanya 6 orang dari Filipina diduga belum memiliki surat-surat atau dokumen keimigrasian.

Sementara jumlah guru yang mengajar di Yayasan SMP dan SMA berjumlah 8 orang. 7 orang dari Tiongkok dan sisanya Filipina.

Saat dikonfirmasi, meski dokumen dimaksud ternyata ada, Timwas Imigrasi Simon mengaku  kecewa dengan pihak Yayasan Prime One School yang terkesan menutup-nutupi kelengkapan dokumen dimaksud.

"Sebenarnya ada, tapi kan gak seharusnya mereka seperti menutup-nutupi. Harusnya kalau petugas meminta kelengkapan dokumen, mereka harus berikan. Itu harus stand by dipegang si pemilik paspor. Itu sudah ketentuan Undang-Undang Keimigrasian nomor 6, tahun 2011 Pasal 71," sebutnya. (Dik-1/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru