Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Dirjen WHO Bertemu Jokowi, Sampaikan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

* Aturan Baru Kegiatan Skala Besar: Peserta Dewasa Wajib Sudah Booster
Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 08:52 WIB
688 view
Dirjen WHO Bertemu Jokowi, Sampaikan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Foto: Dok/Sekretariat Presiden via Kompas
BERBINCANG: Presiden Joko Widodo berbincang dengan Direktur Jenderal World Healh Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus saat berkunjung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/6) siang. 
Jakarta (SIB)
Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Tedros menyampaikan kepada Jokowi bahwa pandemi Covid-19 belum selesai.

Keterangan mengenai pertemuan Jokowi dan Tedros itu disampaikan oleh Menlu Retno LP Marsudi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6). Hadir juga Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan tersebut.

"Di dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, antara lain yang disampaikan oleh Dirjen WHO, pertama adalah mengapresiasi kepemimpinan Indonesia di dalam G20. Kemarin baru saja ada pertemuan menteri kesehatan G20 yang nanti akan disampaikan juga oleh Pak Menkes, dan Dirjen WHO betul-betul mengapresiasi kepemimpinan Indonesia di dalam G20," kata Retno.

Menurut Retno, Tedros menyampaikan apresiasi terhadap capaian Indonesia dalam mengatasi Covid-19. Selain itu, Tedros dan Jokowi berbincang mengenai masalah vaksinasi.

"Dan beliau menyatakan bahwa Indonesia adalah satu dari best achievement kalau diperbandingkan dengan rata-rata achievement yang dicapai oleh negara-negara lain dunia," ujarnya.[br]

Dalam kesempatan itu, Tedros menyampaikan, WHO saat ini terus memantau munculnya varian baru.

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan Jokowi dan Tedros adalah sistem preliminary health care. Pertemuan Jokowi dan Tedros disebut berlangsung sangat baik.

"Selain itu, beliau juga mengapresiasi, mengucapkan selamat atas sistem preliminary health care yang berjalan di Indonesia dengan baik dan juga mengenai masalah mandatory asuransi kesehatan di Indonesia," ujar Retno.

Wajib Sudah Booster
Terpisah, Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait protokol kesehatan pada kegiatan berskala besar. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang wajib vaksinasi booster.

Aturan baru ini tercantum dalam SE Nomor 20 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan berskala besar dalam masa pandemi Covid-19. SE ini diteken Kasatgas Covid-19 Suharyanto, Selasa (21/6).

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi SE terbaru, seperti dilihat, Selasa (21/6).[br]

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan berskala besar yang dimaksud antara lain kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten. Termasuk kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

"Melalui SE ini maka Pemerintah menetapkan beberapa aturan yaitu wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi di mana anak usia 6-17 tahun boleh masuk wajib vaksin dosis kedua. Dewasa 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster. Usia di bawah 6 tahun atau komorbid diimbau tak ikut kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan," ujar Wiku dalam konferensi pers.

Wiku juga menerangkan kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala Corona. Seluruh partisipan diimbau melakukan tes antigen terlebih dulu.

"Kegiatan yang tidak bersifat mulitilateral tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala covid dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid. Yang tak lolos skrining wajib tes covid lanjutan di tempat," paparnya.

Wiku juga menekankan perizinan kegiatan skala besar wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Covid pusat dan izin keramaian dari Polri.

"Rekomendasi satgas Covid pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes dan Polda setempat," ucapnya.

Bertambah
Sementara itu, sebanyak 1.678 kasus positif Covid-19 dilaporkan pemerintah dalam 24 jam terakhir. Provinsi DKI Jakarta melaporkan tambahan kasus terbanyak, yakni 953 kasus.

Data mengenai kasus Corona ini dipublikasikan Humas BNPB, Selasa (21/6). [br]

Dengan adanya penambahan 1.678 kasus baru, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini berjumlah 6.070.933 kasus.

Sebanyak 677 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh, total pasien sembuh menjadi 5.904.138.

Pemerintah juga melaporkan kasus sembuh dari Corona sebanyak 5, sehingga total kasus sembuh di Indonesia menjadi 156.700.

Sementara itu, berdasarkan data sebaran Selasa (21/6), kasus Covid-19 paling banyak ditemukan di DKI Jakarta dengan 953 kasus. Lalu diikuti Jawa Barat sebanyak 291 kasus dan Banten dengan 213 kasus. (detikcom/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru