Ditetapkan KPK Tersangka

Dua Pimpinan BUMN Pakai Duit Haram Lunasi Kartu Kredit dan Bayar Member Golf


205 view
Dua Pimpinan BUMN Pakai Duit Haram Lunasi Kartu Kredit dan Bayar Member Golf
Foto: Wilda/detikcom
KPK menetapkan Dirut-Dirkeu PT Amarta Karya tersangka korupsi. 

Jakarta (SIB)

Bisa-bisanya 2 pimpinan BUMN bidang konstruksi ini bersiasat proyek fiktif dan menggunakan duit korupsinya untuk kepentingan pribadi. Keduanya--yang kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka--memakai duit haram untuk melunasi tagihan kartu kredit hingga membayar keanggotaan klub golf.

Mereka adalah Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Nama pertama adalah Direktur Utama PT Amarta Karya dan Trisna sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya. BUMN itu sendiri biasa disingkat AMKA yang bergerak di bidang konstruksi sipil yang awalnya adalah perusahaan konstruksi baja di Semarang, Jawa Tengah.

Catur dan Trisna ditahan KPK pada 11 Mei 2023. Mereka akan dimintai pertanggungjawabannya terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di AMKA untuk periode 2018-2020. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 46 miliar.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis kemarin.

Memangnya keduanya melakukan korupsi apa?

Dalam keterangan pers yang disampaikan KPK diketahui bila pada tahun 2017 Catur meminta Trisna dan pejabat di bagian akuntansi AMKA menyiapkan uang untuk kepentingan pribadi Catur. Sumber uang itu nantinya diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan AMKA.

Trisna dan sejumlah staf di AMKA lalu membuat badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari AMKA tanpa melakukan pekerjaan atau dengan kata lain fiktif. Di sinilah permainan dimulai.

Badan usaha CV fiktif itu selanjutnya digunakan sebagai penampung duit dari proyek-proyek fiktif AMKA. KPK mengungkap ada sekitar 60 proyek AMKA yang disubkontraktorkan secara fiktif.

"Di antaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran," kata Johanis.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com