Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Eddy Hiariej Dicecar KPK soal Uang Urus Administrasi di Kemenkumham

Redaksi - Rabu, 06 Desember 2023 10:06 WIB
243 view
Eddy Hiariej Dicecar KPK soal Uang Urus Administrasi di Kemenkumham
Foto: Ari Saputra/detikcom
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 
Jakarta (SIB)
KPK telah memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mencecar Eddy perihal adanya dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum di Kemenkumham oleh PT CLM.

"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi hukum umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12).

Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Eddy diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Eddy diperiksa KPK. Eddy telah berstatus tersangka dalam kasus ini, tapi belum ditahan.

Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.


ICW Desak Mundur
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham karena jadi tersangka suap dan gratifikasi. Guru Besar UGM itu kini memilih mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dibatalkan.

"ICW mendesak agar Sdr Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/12).

Eddy dijadikan tersangka terkait sengketa saham tambang. Eddy dilaporkan IPW karena diduga menerima sejumlah uang lewat asistennya.

"Hal ini penting agar Saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya," ucap Kurnia. (Detikcom)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama