Sabtu, 27 Juli 2024

Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Ditahan KPK

Redaksi - Kamis, 26 Januari 2023 09:44 WIB
245 view
Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Ditahan KPK
Foto : Yogi Ernes/detikcom
Mantan Panglima GAM Izil Azhar resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi. 
Jakarta (SIB)
Salah satu buron KPK, Izil Azhar, telah ditangkap di Banda Aceh. Mantan Panglima GAM ini resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi.

Pantauan, Rabu (25/1), Izil Azhar awalnya tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.43 WIB. Dia tampak telah mengenakan seragam tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Izil Azhar lalu masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Hampir satu jam diperiksa, Izil lalu keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.54 WIB.

Eks Panglima GAM itu lalu keluar didampingi penyidik. Baju tahanan KPK dan borgol di tangan masih melekat di tubuh Izil Azhar.

Izil diduga ikut menerima aliran gratifikasi senilai Rp 32 miliar bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sebelumnya telah menjalani vonis.

Kasus ini bermula ketika mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.

Izil merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian di kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.

Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Kemudian pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang.[br]



Mantan Panglima GAM itu diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korporasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
KPK
beritaTerkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT Telkom yang Melibatkan Menteri KKP Trenggono
Menteri KKP Trenggono Diperiksa KPK Selama 2 Jam, Bantah Terima Duit Korupsi
BPJS Kesehatan Komit Kedepankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Klaim Program JKN
2 RS di Sumut Diduga Tipu Tagihan BPJS Kesehatan
KPK Temukan Tagihan Fiktif Rp 34 M di 3 RS
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
komentar
beritaTerbaru