Jakarta (SIB)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk jenjang Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD) di bawah kelas 3. Permintaan ini tertuang dalam salah satu dari enam rekomendasi FSGI terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.
FSGI menyampaikan apresiasi atas pelurusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait data Covid-19 di sekolah. Angka 2,8 persen atau 1.296 satuan pendidikan merupakan data warga sekolah yang melaporkan pernah tertular Covid-19 berdasarkan hasil survei terhadap 46.500 sekolah sejak Juli 2020.
Namun FSGI tetap menyampaikan keprihatinan atas kasus Covid-19 paling banyak terjadi di jenjang SD sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah. Disusul, 252 PAUD, SMP sebanyak 241 sekolah.
Kemudian SMA sebanyak 107 sekolah, SMK 70 sekolah, dan terakhir Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 13 sekolah. Namun, tidak diungkap sekolah tersebut tersebar di daerah mana saja.
"FSGI menyesalkan bahwa ribuan peserta didik dan pendidik/tenaga kependidikan yang terkonfirmasi Covid-19, mulai dari jenjang pendidikan PAUD sampai SMA/SMK, dengan kasusnya tertinggi di jenjang SD," terang Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Minggu, (26/9).
Menurut Heru, jika dijumlah dari PAUD sampai SMA/SMK termasuk SLB, maka yang terkonfirmasi covid-19 mulai dari peserta didik, pendidik dan tenga kependidikan mencapai 19.153 orang. "Ini angka yang sangat besar. PTM baru digelar oleh 42 persen satuan pendidikan saja sudah tinggi kasus, apalagi jika PTM digelar serentak nantinya," terangnya.
Di sisi lain, kata Heru, FSGI juga mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah membuka sekolah PAUD dan SD, tetapi tidak memaksakan untuk membuka Perguruan Tinggi. Padahal mahasiswa umumnya sudah divaksin dan perilaku mahasiwa lebih terkontrol.
"Peserta didik TK dan SD belum divaksin dan perilaku usia itu sulit dikontrol, sehingga rentan terjadi penularan," ujar Heru.
Untuk itu, FSGI menyampaikan enam rekomendasi terkait penerapan PTM Terbatas:
1. FSGI mendorong pemerintah daerah dan Kemendikbudristek untuk segera melakukan rapat koordinasi agar mengevaluasi 118 ribu sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang telah menggelar belajar tatap muka secara terbatas. Jika ada contoh baik dipublikasi dan jika ada contoh buruk yang berdampak pada klaster sekolah, maka hal tersebut dapat jadi pelajaran semua satuan pendidikan, baik yang sudah PTM maupun yang akan PTM Terbatas
2. FSGI mendorong pengawasan gugus tugas daerah dan Dinas terkait agar mengontrol penerapan 3M di satuan pendidikan yang gelar PTM Terbatas. Karena FSGI mendapatkan laporan dari sejumlah Serikat Guru Indonesia (SEGI/SGI) daerah, bahwa terjadi sejumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama 3 M.
Di antaranya masker yang diletakkan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun. Bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah
3. FSGI mendorong percepatan dan pemerataan distribusi vaksinasi anak usia 12-17 tahun, karena masih rendahnya capaian vaksinasi di wilayah luar jawa dan di wilayah-wilayah pedesaan
4. FSGI mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggelar PTM saat ini di jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3), karena rentan penularan, mengingat anak-anak tersebut belum divaksin dan perilakunya sulit dikontrol
5. FSGI mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) agar positivity rate menggambarkan kondisi yang sesungguhnya di wilayah tersebut. Merujuk pada ketentuan WHO, maka positivity rate di bawah 5 persen yang aman untuk PTM
6. FSGI menyarankan untuk sementara tidak menggunakan ketentuan harus memiliki ijazah Taman Kanak Kanak ketika mendaftar jenjang Sekolah Dasar (SD), mengingat banyak orang tua tidak menyekolahkan anak di TK selama masa pandemi, karena alasan ekonomi dan mereka memilih mengajarkan anak sendiri daripada harus sekolah daring. (Medcom/c)