Jakarta (SIB)
Polri telah menetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebanyak 6 perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Berikut daftar tersangka:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Jadi Tersangka
Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.[br]
Diperiksa
Sementara itu, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa yang kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan kali ini, Putri dikonfrontasi dengan tersangka lainnya dengan dicecar 23 pertanyaan.
"Sampai dengan jam 12 kurang 15, itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
Adapun Putri dikonfrontasi dengan Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan juga ART Susi.
Putri disebut ditanyakan terkait peristiwa di Magelang maupun di Saguling, serta rekonstruksi yang sudah digelar.
"Semua (peristiwa ditanyakan), semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin ya," ujarnya.
Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Namun, Arman menyebut, kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tambahnya.[br]
Dicekal
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menerima perintah cekal terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, yang juga istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Perintah cekal yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi itu terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu.
"Sudah, sudah ada di cekal online kita. Kalau di data kita (pencekalan) sejak tanggal 23 Agustus," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (1/9).
Dengan status cekal, Putri dipastikan tidak akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebab seluruh dokumen dan wajah tersangka telah terdeteksi untuk dilarang bepergian ke luar negeri.
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kita, sudah masuk cekal online kita. Ya gak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri. Cekal online yang pakai wajah. Pasti ke deteksi kan ada perangkat kita. Untuk memonitor pergerakan orang. Secara ini langsung ke deteksi, kalau dia masuk," jelas dia.
Selanjutnya, jika tersangka yang telah masuk dalam daftar cekal terdeteksi kantor keimigrasian maka, yang bersangkutan akan diamankan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup Habiburrahman.
Rekomendasikan
Terpisah, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi sanksi untuk polisi yang terbukti menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tiga sanksi itu dari pidana hingga etik.
"Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi rekomendasi Komnas HAM, Kamis (1/9).
Tiga sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut
adalah:[br]
1. Sanksi Pidana dan Pemecatan
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
Belum Lengkap
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dan istrinya, Putri Candrawathi belum lengkap. Kamis (1/9), berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik, sedangkan berkas Putri Candrawathi dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik.
"Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam 7 hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
Selain itu berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap.
Jaksa Peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
"Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.
Adapun 5 orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (Detikcom/Merdeka/a)