Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau kepada seluruh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Senin (3/10) menyebutkan, imbauan tersebut disampaikan jaksa agung setelah Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung berhasil mengamankan terpidana status DPO atas nama H Abbas bin H Huseng (53), seorang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (periode 2016 s/d 2019).
Terpidana adalah DPO dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam perkara korupsi yang telah divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, jaksa agung meminta seluruh jajaran kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kepada seluruh DPO kejaksaan, jaksa agung mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” kata Ketut.
Kapuspenkum menyebutkan, terpidana H Abbas bin H Huseng ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Minggu (2/10) di Jalan Madumurti Nomor 33 Wirobrajan, Kota Yogyakarta yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
“Terpidana terlibat tindak pidana korupsi terkait sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500,” kata Ketut Sumedana.
Disebutkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk menjalani putusan MA, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO.
Menyusul kemudian dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemantauan keberadaan terpidana.
“Terpidana selanjutnya dibawa Tim Kejagung ke Kejari Pasangkayu untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” kata Kapuspenkum. (BR1/a)