Jangan Gampang Kepincut Pinjol di Iklan YouTube

42 Persen Guru Gunakan Pinjol, 18 Persen IRT

392 view
Jangan Gampang Kepincut Pinjol di Iklan YouTube
Foto : Shutterstock
Ilustrasi.

Jakarta (SIB)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal pinjol ilegal sangat merugikan dan membebani.

"Pinjol ilegal itu bunganya tinggi, fee besar denda tidak terbatas. Bisa mengakses semua data di HP dan menggunakan modus intimidasi pada saat penagihan," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers, Jumat (7/10).

Dia mengungkapkan, hal itu terjadi karena pinjol ilegal menawarkan kemudahan pencairan uang. Lalu penawaran juga dilakukan secara masif di aplikasi, situs, sampai SMS.

Selain itu, pinjol ilegal juga sulit untuk diberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Kominfo 2018, dari 1.270 pinjol ilegal, 22% di antaranya memiliki server di Indonesia, 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura, dan 12% lainnya tidak diketahui.

Menurut dia, sekarang tingkat literasi masyarakat juga masih rendah karena tidak memeriksa legalitas pinjol yang akan digunakan.

"Pemahaman terhadap pinjol juga masih terbatas dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," jelas dia.

Kiki juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan iklan pinjol yang ramai di YouTube. Memang iklan-iklan itu masif mempromosikan aplikasi mereka.

Dari pantauan detikcom iklan-iklan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman. OJK selaku regulator juga memiliki market conduct untuk menangani iklan-iklan yang dianggap menyesatkan. Bahkan OJK juga memiliki operasi intelijen pasar.

"Jadi kita pura-pura buka account dan mencari tahu bagaimana prosesnya," ujar dia.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com