Jakarta (SIB)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal pinjol ilegal sangat merugikan dan membebani.
"Pinjol ilegal itu bunganya tinggi, fee besar denda tidak terbatas. Bisa mengakses semua data di HP dan menggunakan modus intimidasi pada saat penagihan," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers, Jumat (7/10).
Dia mengungkapkan, hal itu terjadi karena pinjol ilegal menawarkan kemudahan pencairan uang. Lalu penawaran juga dilakukan secara masif di aplikasi, situs, sampai SMS.
Selain itu, pinjol ilegal juga sulit untuk diberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Kominfo 2018, dari 1.270 pinjol ilegal, 22% di antaranya memiliki server di Indonesia, 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura, dan 12% lainnya tidak diketahui.
Menurut dia, sekarang tingkat literasi masyarakat juga masih rendah karena tidak memeriksa legalitas pinjol yang akan digunakan.
"Pemahaman terhadap pinjol juga masih terbatas dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," jelas dia.
Kiki juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan iklan pinjol yang ramai di YouTube. Memang iklan-iklan itu masif mempromosikan aplikasi mereka.
Dari pantauan detikcom iklan-iklan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman. OJK selaku regulator juga memiliki market conduct untuk menangani iklan-iklan yang dianggap menyesatkan. Bahkan OJK juga memiliki operasi intelijen pasar.
"Jadi kita pura-pura buka account dan mencari tahu bagaimana prosesnya," ujar dia. [br]
OJK menyebutkan, saat ini pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Bunga dan biaya lain pinjol ilegal yang tinggi bisa merugikan masyarakat.
Friderica Widyasari mengungkapkan, data OJK kebanyakan orang Indonesia meminjam di pinjol ilegal untuk membayar utang lain 21% responden dan 29% lainnya untuk memenuhi gaya hidup.
Lalu ada juga yang memang terdesak kebutuhan sehingga membutuhkan dana cair yang lebih cepat. Ada juga untuk kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif.
"Ada juga karena tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah sampai literasi pinjaman online yang rendah," ujarnya.
Dia menyebutkan, data OJK menunjukkan kalangan yang menggunakan pinjol 42% guru, 21% korban PHK, 18% ibu rumah tangga (IRT), 9% karyawan, 4% pedagang, 3% pelajar, 2% tukang pangkas rambut, dan 1% ojek online.
Selanjutnya sebanyak 43% pengguna bisa menggunakan lebih dari satu aplikasi pinjol. "Nah 7% diantaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam 1 waktu," ujar dia.
Lalu dalam enam bulan terakhir, 43% responden menggunakan pinjol 2-4 kali dan 3% menggunakan lebih dari 7 kali.
TEROR
Teror dan ancaman saat penagihan hingga bunga dan denda pinjol ilegal yang tinggi membuat masyarakat dirugikan.
Friderica Widyasari mengungkapkan , saat ini Satgas Waspada Investasi telah menutup 5.000 pinjol ilegal. Dia menyebutkan saat ini memang pemberantasan pinjol ilegal masih menemui tantangan.
"Tantangan besar dan masyarakat cenderung abai. Kalau kepepet mereka ada yang nekad juga," kata dia.
Selain itu modus yang digunakan makin meresahkan. Dia menceritakan dirinya sempat bertemu dengan seseorang yang memiliki utang di pinjol ilegal Rp 2 juta.[br]
Namun, orang tersebut tak mampu membayar. Kemudian datanglah mitra pinjol ilegal itu dan menawarkan pinjaman.
"Nah si pinjol ilegal ini teman-temannya datang ke orang itu dan menawarkan pinjaman. Sampai digulung 40 pinjol dan pinjaman dari Rp 2 juta sampai bengkak Rp 200 juta. Sampai harus jual rumah orang tuanya," jelas dia.
Menurutnya, karena itu dibutuhkan edukasi dan literasi yang masif ke masyarakat. "Jadi kalau ada aplikasi pinjol yang meminta akses kontak jangan langsung disetujui," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan untuk masyarakat yang memang ingin meminjam uang sebaiknya di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saat ini ada 102 pinjol yang terdaftar, daftarnya bisa dilihat di website OJK," kata dia.
Dia mengungkapkan penawaran pinjol melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp merupakan tindakan ilegal. Jadi masyarakat diminta untuk tidak mengakses link tersebut.
"Kemudian jangan memberikan izin kepada orang lain untuk mengakses semua data dan kontak handphone," ujarnya.
Tongam menambahkan jika sudah ada teror atau perbuatan yang tidak menyenangkan, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi untuk proses hukum. [br]
Tongam L Tobing mengungkapkan, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujarnya.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (detikFinance/c)