Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Sesuai Kearifan Lokal
Menyikapi hal itu, PKB menilai aturan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB, Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2).
"Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut dan Papua karena memang secara sosial politik memungkinkan," imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi VI DPR RI ini juga mengungkapkan PKB bakal menolak perpres terkait investasi minuman keras apabila aturan itu diterapkan di wilayah Jawa. "Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," ujarnya.
Demikian halnya Partai Golkar tidak mempermasalahkan Perpres tersebut yang dikeluarkan. Golkar menyatakan yang penting sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Ya nggak masalah, selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, kan meningkatkan devisa negara," kata Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Meski tidak masalah, Dave mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait aturan hingga dampak sosial dari diizinkannya investasi miras. Terutama, kata dia, perlu diperhitungkan apakah keputusan itu berdampak besar bagi ekonomi lokal dan nasional.
"Ya tentunya perlu pengkajian-pengkajian terhadap aturan-aturan dan dampak sosial, akan tetapi yang utama dilihat apakah besaran investasi tersebut memiliki dampak yang berarti kepada ekonomi lokal dan nasional," ucapnya.
Minta Batalkan
Sementara itu, PKS menyesalkan Perpres tersebut dan menilai kontradiktif dengan keinginan Jokowi membangun sumber daya manusia (SDM).
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Mardani mengatakan, dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Karena itu, kata dia, kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan Jokowi membangun SDM.
"Dampak miras jauh lebih banyak mudarat (keburukannya) ketimbang manfaatnya. Ini kebijakan yang kontraproduktif dengan orientasi Pak Jokowi membangun dan memprioritaskan SDM," ujarnya.
Mardani memastikan PKS menolak perpres yang memuat miras ini. Dia juga mengajak semua pihak ikut membatalkan dengan menguji peraturan presiden ini.
"PKS menolak dan menyesalkan perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam cuitannya, Mardani juga mengungkap pelonggaran izin industri miras ini akan membahayakan generasi muda bangsa. Menurutnya, Jokowi hanya memperhatikan investasi dan mengabaikan aspek sosial dan keamanan.
Partai Demokrat (PD) juga meminta Perpres itu ditinjau ulang. PD tidak setuju jika aturan yang ada lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat untuk masyarakat.
"Saya tentu tidak setuju jika mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Sebaiknya perpres ditinjau ulang," kata Ketua BPOKK PD Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Anggota Komisi VI DPR RI itu berharap pemerintah melakukan kajian matang dan mendalam terhadap setiap keputusan yang dikeluarkan. Sebab, ia mengatakan negara milik seluruh warga Indonesia.
"Sebaiknya pada setiap pengambilan keputusan negara dipertimbangkan dulu secara matang dan disosialisasikan ke masyarakat. Negara ini milik kita bersama," ujarnya.
Selain itu, Herman tidak menginginkan masa depan anak bangsa rusak karena pemerintah hanya mengejar kuantitas nvestasi terkait miras.
"Jangan pula karena mengejar kuantitas investasi, lantas miras merusak masa depan generasi kita. Harus dipertimbangkan untung-ruginya, apa sih manfaat miras bagi masyarakat," tuturnya. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak