Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Jokowi Teken Perpres Percepatan Penurunan Stunting, Ma’ruf Amin Ketua Pengarah

Redaksi - Sabtu, 14 Agustus 2021 08:37 WIB
301 view
Jokowi Teken Perpres Percepatan Penurunan Stunting, Ma’ruf Amin Ketua Pengarah
dok. Setwapres
Foto: Wapres Ma'ruf Amin
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penurunan Stunting. Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, ditunjuk menjadi ketua pengarah.

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting itu diteken Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021 sebagaimana salinannya dilihat, Jumat (13/8). Adapun kelompok sasaran dalam percepatan penurunan stunting dalam aturan tersebut, sebagai berikut:

a. remaja;
b. calon pengantin;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Perpres itu menjelaskan bahwa strategi nasional percepatan penurunan stunting untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030. Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan itu dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 tahun.

Pasal 5
(1) Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024.

(2) Target antara prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/pihak pendukung.

(3) Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Adapun target tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030 dicapai melalui 5 pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, sebagai berikut:

a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;

b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;

c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;

d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan

e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Pada Pasal 15, dijelaskan mengenai pembentukan tim percepatan penurunan stunting di tingkat pusat, yang terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tim ini bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Berikut tugas pengarah dan pelaksana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 dan 17:

Pengarah
a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;

b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan

c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

- Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelaksana
a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting

b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;

c. menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting
d. mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;

e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan

f. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru