Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Jual Beli Lahan Sport Center Sena, Pejabat PTPN II Harus Sampaikan Informasi Secara Akurat

* Dipertanyakan Terkait Sertifikat Kepemilikan Kebun Belum Ada
Redaksi - Rabu, 19 April 2023 10:11 WIB
303 view
Jual Beli Lahan Sport Center Sena, Pejabat PTPN II Harus Sampaikan Informasi Secara Akurat
(Ahmad Arfah/detikSumut)
Lokasi pembangunan Sport Center Sumut yang masih kosong.
Medan (SIB)
Pernyataan Kepala Bagian Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja tentang proses ganti rugi lahan Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang yang sudah sesuai dengan ketentuan lewat media cetak dan online terbitan Medan dan nasional, ditanggapi serius aktivis Sumut.
Karena dinilai informasi yang diberikan dan disampaikan kepada publik itu belum utuh dan akurat. Kemudian terkesan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam standar Good Corporate Governance.
Hal itu disampaikan Sekjen Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Batu Bandar Purba didampingi Peneliti Kebijakan Anggaran Publik A Syafitri kepada wartawan, Senin (17/4).
“Bahagian Hukum Perkebunan menginformasikan pemberian ganti rugi areal lahan Sport Center Sena dari Pemprov Sumut kepada PTPN II telah sesuai dengan Pasal 40 UU No2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah kepentingan umum jo pasal 24 ayat (1) Perpres No71 tahun 2012 tentang penyelengaraan tanah untuk kepentingan umum. Padahal PTPN II sendiri bukanlah ketua/anggota Panitia A dan B pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kita bingung dengan pernyataan Bagian Hukum ini yang menyampaikan proses kinerja Panitia A dan B yang merupakan gugus tugas BPN jadi bukan bahagian manajemen perkebunan,” heran Bandar.
Apalagi, tambahnya, Kabag Hukum mengakui walau lahan yang masuk areal Sport Center Sena di Desa Sena belum terbit sertifikat HGU-nya, tapi berdasarkan peraturan BUMN No2/MBU/2010 tentang tata cara penghapus bukuan dan pemindah tanganan aktiva BUMN lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.
“Diakui sebagai aset, meski tak memiliki sertifikat HGU. Padahal salah satu syarat dapat didaftarkan sebagai aset itu adalah harga perolehan, seperti nilai pembayaran tanah atau barang juga bukti kepemilikan seperti sertifikat ataupun kwitansi pelunasan peroleh tanah atau barang. Bagaimana ini logika berfikir dan kerangka kerjanya," ujarnya.
Bandar juga menyebutkan keterangan Bagian Hukum soal tidak adanya sertifikat HGU Sena itu bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu lewat media massa dan youtube yang menyebutkan lahan Sport Center Sena adalah di atas HGU aktif.
“Penjual dan pembeli keterangannya berbeda-beda, dalam menyampaikan satu hal yang mereka lakuan dan proses bersama. Mengapa Pemprov dan PTPN jadi saling berbantahan soal alas hak tanah,” tanyanya.
Dilanjutkan Batu Bandar, jika disebut PTPN II sebagai salah satu pemegang dasar penguasaan tanah berdasarkan SK No10/2004, sesuai teks Pasal 24 (1) pemegang dasar penguasaan tanah, maka dijelaskan dalam ayat 2 pasal 24 itu.
"Pemegang dasar penguasaan tanah sebagaimana ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa, a. akta jual beli hak atas tanah yang sudah bersertifikat, tapi belum dibalik nama, b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum bersertifikat, c. surat izin menghuni, d. akta ikrar wakaf, akta pengganti ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.
“Pertanyaannya, sertifikat kepemilikan perkebunan itu apa, dari bermacam jenis sertifikat di atas?," tanyannya lagi.
Batu Bandar Purba kemudian membuka Peta Matrik Identifikasi Kebun PTPN ll oleh Panitia B Plus tahun1997, Peta 49 berisi rencana pengajuan sertifikat HGU untuk diajukan tahun 1999 tentang Kebun Batangkuis Sena.
Dalam Peta tergambar luas areal yang dipetakan sebagai rencana HGU tertera 1.169,87 luas lahan yang direncanakan sebagai HGU 490,90 Ha dan luas yang tidak diperpanjang 678, 97. Seluruh rencana HGU Batangkuis Sena itu dalam SK No42 tahun 2000 tentang rencana HGU dinyatakan bahwa untuk Kebun Batangkuis Sena tidak dapat diterbitkan sertifikatnya.
Pengajuan sertifikat kembali dilanjutkan dalam rencana HGU lewat SK No10/2004. Dalam lampiran sertifikat HGU No10/2004 jelas diterakan Peta No42/1997 di atas tidak memiliki sertifikat dan Peta awal (berdasarkan SK No24/1965) hanya klaim dan usulan pihak perkebunan.
“Itu sebabnya sertifikat HGU untuk Batangkuis Sena tidak dapat diterbitkan hingga sekarang. Karena dari awal tidak ada sertifikat HGU di Desa Sena. Peta yang ada adalah Peta usulan HGU yang dibuat tahun 1997,” tutupnya.
Dia menegaskan kondisi tersebut juga sudah diterakan Kanwil BPN Sumut pada tahun 1997 yang menjelaskan tidak ada sertifikat dan Peta HGU berdasarkan SK No24/1965. (rel/A8/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru