Jakarta (SIB)
KPK mencecar para Dekan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap yang menjerat rektor nonaktif, Karomani (KRM), sebagai tersangka. Mereka dicecar seputar kewenangan Karomani dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/9).
Ali menyebut para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga Karomani menerima uang untuk meluluskan calon mahasiswa tertentu.
"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah dekan dari Unila terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani. Para dekan itu dipanggil sebagai saksi pada Kamis (15/9).
Pemeriksaan terhadap para dekan itu dilakukan di Polda Lampung. Selain 5 dekan fakultas, KPK turut memanggil dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Staf Pembantu Rektor. Para saksi yang diperiksa KPK yakni:
Dyah Wulan Sumekar RW selaku Dekan Fakultas Kedokteran, M Fakih Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Helmy Fitriawan Dekan Fakultas Teknik, Irwan Sukri Banuwa Dekan Fakultas Pertanian, Mualimin selaku Dosen, Tri Widioko Staf Pembantu Rektor I UNILA dan Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (detikcom/d)