Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari

Redaksi - Rabu, 27 Oktober 2021 08:12 WIB
258 view
KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari
Lamhot Aritonang/detikcom
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK masih terus menyelidiki perkembangan kasus suap bansos Corona yang menyeret Juliari P Batubara. KPK masih menindaklanjuti lewat fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan.

"Ya sejauh ini pengembangannya kita masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikan yang sedang kita lakukan untuk menindaklanjuti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan lewat penyelidikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Alex mengatakan KPK memang menerima informasi dari masyarakat bahwa nilai paket bansos tidak sesuai. KPK juga sudah menggandeng BPKP untuk mengaudit penyaluran bansos.

"Karena informasi dari masyarakat juga katanya paket itu nilainya nggak segitu, nah itu tentu saja semua didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," katanya.

Alex juga membenarkan bahwa KPK sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia memastikan KPK tentu akan membeberkan siapa tersangkanya bila sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Ya, ya betul termasuk (pihak) itu semua. Itu semua sedang dilakukan penyelidikan, tentu nanti kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat, didukung dengan keterangan saksi pasti kan nanti juga diekspos di depan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Ada, kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos, tapi belum sampai tahap penyidikan," imbuhnya.

Diketahui, perkara ini kembali disorot selepas dua mantan anak buah Juliari Batubara di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan status saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Sebab, status itu merupakan pertanda dugaan adanya aktor lain yang lebih berperan dalam skandal tersebut.

Jika melihat ke persidangan sebelumnya, baik di tahap ketika Adi dan Matheus Joko masih berstatus sebagai saksi di persidangan penyuap bansos Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja hingga menjadi terdakwa di perkaranya sendiri, Adi dan Matheus terbuka mengenai adanya pengumpulan fee bansos Rp 10 ribu per paket hingga penerimaan uang dari Harry dan Ardian serta vendor lain untuk Juliari Batubara.

Salah satu yang sempat santer adalah ketika Adi Wahyono mengungkapkan ada afiliasi anggota DPR di pembagian kuota bansos Corona. Mereka yang disebut Adi Wahyono adalah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, anggota Komisi II DPR F-PDIP saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, serta Marwan Dasopang.

Hal itu terungkap di persidangan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Saat itu Adi Wahyono duduk sebagai saksi fakta dari jaksa KPK.

Peringatkan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berkelit saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengingatkan terdapat sanksi jika saksi memberi keterangan palsu.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alexander Marwata.

Alex menyampaikan hakim dapat menyimpulkan keterangan Azis yang berbeda dengan saksi lainnya. Alex menuturkan hakim dapat menilai mana yang bersaksi jujur dan tak jujur.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," tutur Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK akan mengkonfirmasi soal fakta tersebut dengan alat bukti. Pasalnya, fakta itu tidak bisa dibuktikan dengan keterangan saksi saja.

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi, tapi alat bukti yang lain," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menyinggung tentang kesaksian palsu dalam sidang kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Hal itu terjadi ketika hakim anggota Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin saat bersaksi terkait perkenalan dia dengan Robin. Dalam kesaksian Azis, dia menyebut yang mengenalkan Robin kepadanya adalah seorang anggota Polri bernama Agus Supriadi.

Azis mengatakan Agus Supriadi tiba-tiba mengenalkan Robin ke dia tanpa permintaan Azis. Namun, dalam kesaksian Agus sebelumnya, dia menyebut mengenalkan Robin ke Azis karena Azis meminta agar dikenalkan kepada penyidik KPK. Hal itu membuat hakim mencecar Azis.

"Saya hanya confirm, kalau ada keterangan dua yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, (Agus sampaikan) bahwa Saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lichting-an dia, tapi ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik lichting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan?" tanya hakim Jaini ke Azis.

Azis pun membantah keterangan Agus Supriadi. Hakim pun kembali mencecar Azis.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.

"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa kita konfrontir mana yang benar, mana yang salah," timpal hakim.

Azis mengaku dia tidak pernah meminta dikenalkan ke penyidik KPK. Sebab, menurut Azis, dia tidak perlu mengenal penyidik karena dia mengenal komisioner KPK.

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis.

Namun, hakim Jaini tidak langsung percaya. Dia menilai pengakuan Azis tentang awal mula kenal dengan Robin tidak masuk akal.

"Iya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," tutur hakim Jaini.

"Siap, Yang Mulia," jawab Azis singkat. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru