Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan

Redaksi - Selasa, 26 Juli 2022 09:25 WIB
433 view
KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan
Foto: Dok. KPK
KPK Eksekusi penyuap Bupati Langkat Muara Perangin Angin ke Lapas Kelas I Medan. 
Jakarta (SIB)
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, yakni Terbit Perangin-angin.

"Jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7).

Ali menjelaskan nantinya Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelas Ali.

Kemudian, Ali juga menyebut Muara Perangin-angin diwajibkan membayar pidana uang. Muara Perangin-angin dibebani denda sebanyak Rp 200 juta.

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.

Diketahui, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.[br]



"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru