Jakarta (SIB)
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, yakni Terbit Perangin-angin.
"Jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7).
Ali menjelaskan nantinya Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.
"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelas Ali.
Kemudian, Ali juga menyebut Muara Perangin-angin diwajibkan membayar pidana uang. Muara Perangin-angin dibebani denda sebanyak Rp 200 juta.
"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.
Diketahui, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.[br]
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/d)