Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
Kerja Sama dengan Bareskrim Polri

KPK OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

* Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Redaksi - Selasa, 11 Mei 2021 08:15 WIB
357 view
KPK OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Foto: Dok istimewa/Detikcom
OTT: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (kiri) saat terjaring OTT KPK.
Nganjuk (SIB)
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Saat ini Bupati Novi dan sejumlah orang lainnya masih berada di Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan awal.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait OTT itu. "Informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur," kata Ali.

Bupati Novi dan para pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT.

Total, ada 10 orang yang diamankan KPK dari OTT Bupati Nganjuk.

"Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk, terhadap sekitar 10 orang yang diamankan. Di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," kata Ali Fikri.

JUAL BELI JABATAN
Salah seorang sumber di KPK menyebutkan, Novi diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.

"Untuk camat Rp 100 juta, untuk staf hingga Rp 50 juta," bisik seorang sumber, Senin (10/5).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Novi ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan. Ada harga tertentu yang dipatok oleh Rahman.

"Informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 sampai 15 juta," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Agus mengatakan ada harga untuk jabatan lain. Dia menduga harga yang dipatok Rahman untuk jabatan di atas perangkat desa mencapai Rp 150 juta.

"Untuk jabatan di atas itu, sementara kita dapat informasi Rp 150 juta," ucapnya.

Dia menduga ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Agus menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," tuturnya.

KPK telah menetapkan Rahman dan enam orang lainnya menjadi tersangka. Keenam orang tersangka itu ialah: DUP, Camat Pace, 2. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro, HAL, Camat Berbek, BS, Camat Locerek, TBW, mantan Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi, MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai.

"TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

"Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000," ujar Djoko.

Dalam perkara ini, KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang telah menyelidiki sejak bulan April 2021.

"KPK sejak awal dalam kegiatan ini, men-support penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan TPK penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan OTT ini merupakan sinergi KPK dan Polri. Dia mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring OTT masih dilakukan. "Kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur ini, merupakan sinergi antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Ali.

Penyidikan terhadap Novi Rahman Hidayat dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Rahman bakal tiba di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (11/5) pagi.

"Teman-teman ya untuk acara besok ada di Bareskrim sekitar jam 10," kata Ali Fikri. (Detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru