Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

KPK akan Panggil Lagi Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Redaksi - Sabtu, 05 Juni 2021 08:31 WIB
304 view
KPK akan Panggil Lagi Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Ari Saputra/detikcom
Azis Syamsuddin
Jakarta (SIB)
KPK akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Robin Pattuju. Sebelumnya, Azis tidak memenuhi panggilan KPK.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6).

Namun Ali tidak memberi tahu kapan KPK akan memanggil Azis untuk diperiksa. Nantinya, Ali akan menginformasikan jika Azis akan dipanggil kembali.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap Albertina.

Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru