Rantauprapat (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu nomor: 70/PL.02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021. Namun petahana, pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) tetap melakukan perlawanan hukum atas keputusan penyelenggara Pemilu tersebut.
Kuasa hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan menyebut, pihaknya bakal menggugat putusan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, Kamis (29/4), kuasa hukum ASRI telah mendaftarkan gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan rekapitulasi perolehan suara pasca pemungutan suara ulang (PSU), memohon PSU lagi pada 7 dari 9 TPS yang telah PSU 24 April lalu yang dimenangkan paslon nomor 2, Erik-Ellya Rosa.
Menurut Yusril, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Yusril akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.
"Mereka mengabaikan ketentuan pasal 54 ayat 7 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK, baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (2/5).
Yusril menjelaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu tersebut. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi perolehan suara. Setelah tidak ada sengketa, baru kemudian ditetapkan paslon terpilih.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai pelaksanaan pleno rekapitulasi PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun menurut Yusril, untuk rapat pleno penetapan calon terpilih tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
"Karena itu saya menilai langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.
KPU Labuhanbatu sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih, yaitu paslon Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar, Minggu (2/5), di Hotel Permata Land, Rantauprapat. Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, di mana pasangan Erik-Ellya Rosa menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara pasca PSU 9 TPS, Sabtu 24 April 2021.
PSU yang dimohonkan paslon nomor urut 2, Erik Adtrada-Ellya Rosa ke MK menghasilkan Paslon nomor 2 menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021 dengan rincian perolehan suara masing-masing paslon, nomor urut:
1. Tigor - Idlin 19.552 suara.
2. Erik - Ellya Rosa 88.493 suara
3. Andi - Faizal 88.183 suara
4. Roni - Jais 28.349 suara
5. Suhari - Irwan 12.736 suara.
"KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 24/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021," kata Wahyudi didampingi 4 komisioner kepada sejumlah wartawan.
Menanggapi gugatan paslon nomor 3, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner, M Syafril, Jaffar Siddik Pohan dan Raja Gompulon Rambe saat diwawancarai wartawan, menyebut gugatan 3 itu menjadi hak konstitusi.
"Namun hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih. Penetapan ini bukan semata-mata hasrat KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor 2 selaku paslon bupati dan wakil bupati terpilih," tegas Wahyudi. (rel/E5/a)