Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Kadishutsu Herianto Siap Jalankan PP 23/2021 Turunan UU Cipta Kerja

* Hak Rakyat Kian Kuat untuk Kelola Hutan Sosial dan Kuasai Tanah Adat
Redaksi - Rabu, 24 Februari 2021 09:42 WIB
751 view
Kadishutsu Herianto Siap Jalankan PP 23/2021 Turunan UU Cipta Kerja
(Foto: Doc-Dishutsu)
HUTAN SOSIAL. Kadishutsu, Herianto (tengah, pakai masker) sedang berbincang dengan warga di satu areal hutan pinus di desa Tigaras Kabupaten Simalungun (13/2) ketika menjelaskan fungsi dan manfaat hutan sosial bagi masyarakat setempat, termasuk
Medan (SIB)
Pasca penerbitan dan penetapan 49 aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) pada 21 Februari 2021, salah satunya adalah PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang terkait dan bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan hutan sosial maupun penguasaan hutan-hutan adat di daerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara (Kadishutsu) Ir Herianto MSi, menyatakan pihaknya siap melaksanakan PP 23/2021(ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021), tentang pengelolaan kehutanan tersebut yang terdiri dari 41 Bab, 302 pasal pada 218 halaman, khususnya untuk wilayah kerja kehutanan di daerah ini (Sumut). Lagi pula, hal itu juga sudah menjadi salah satu arahan dan kebijakan Gubsu Edi Rahmayadi yang konsen dan serius terhadap masalah perhutanan sosial di daerah ini..

"Dengan adanya PP Nomor 23 Tahun 2021, hak rakyat atau masyarakat akan semakin kuat untuk mendapatkan status serta tata kelola lahan dan tanah sebagai instrumen pengembangan ekonomi lokal atau daerah, baik melalui pengelolan kawasan hutan sosial, penguasaan hutan adat maupunpengadaan tanah obyek reforma agraria (TORA). PP ini juga menegaskan peran dan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan kawasan sumber pangan (food estate) dan pemulihan ekonomi nasional," kata Herianto kepada pers di Medan, Senin (22/2).

Dia mengutarakan hal itu di halaman depan kantornya, ketika memaparkan program kerja Dishutsu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini, atas temuan adanya 25 titik api (hot spot) di sejumlah daerah seperti: Samosir, Tapteng, Madina, Paluta dan Tapsel. Untuk ini Dishutsu akan mengerahkan seluruh personil Kesatuan Pemangku Hutan (KPH-- dulu Dishut Kabupaten) di semua daerah yang bekerjasama dengan elemen masyarakat untuk mengawal hutan-hutan setempat.

Pada kesempatan itu Herianto juga sekaligus meng-klarifikasi tentang beritaaksi deres atau penyadapan getah pinus yang dituding liar atau ilegal di kawasan desa Marlumba Kecamatan Simanindo dalam sepekan ini. Secara khusus dia menegaskan pengambilan atau penyadapan getah-getah pinus oleh masyarakat setempat itu justru sah dan legal, karena merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 49 Tahun 2017. yang populer disebut P-49 tentang Kerja sama Pemanfaatan Hutan di Daerah.

"Bahkan, kerja sama itu melibatkan langsung pihak KPH, dan ini sudah tertuang jelas pada P-49 khususnya Bab IV Pasal 5 tentang pelaku kerja sama mulai dari kalangan kelompok tani atau masyarakat (Poktan-Pokmas), koperasi, UMKM, BUMD atau badan usaha desa hingga perorangan (individu), antara lain untuk pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti getah pinus itu, sebagaimana ketentuan di Pasal 6 ayat 1-c. Kini, peluang dan gerakan kerjasama ini justru semakin menambah pendapatan ekonomi masyarakat dengan adanya PP 23/2021 sebagai turunan UU Ciptaker ini," ujar Herianto optimis.

Dia juga menjelaskan, peluang dan hak masyarakat akan hutan adat dan hutan sosial ditegaskan pada Pasal 13 pada PP 23/2021 tersebut, tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan juga tentang status hutan adat serta hutan hak pada Pasal 15. Pasal 22 dan 23 antara lain tentang tujuan pengelolaan hutan melalui kerja sama pengelolaan perhutanan sosial dalam program strategis nasional yang meliputi, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan, perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan.

Penguasaan bidang tanah atau areal dalam kawasan hutan negara juga dimungkinkan dengan syarat dan kriteria Pasal 23 pada PP 23/2021 itu, misalnya: penguasaan tanah di dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat paling singkat lima tahun, luasan yang dikuasai perseorangan paling banyak lima hektare, bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara sah dan terbuka dan lahan atau bidang tanah tidak dalam sengketa.

"Selain individu dan warga, penguasaan atau pengelolaan lahandalam kawasan hutan negara ini juga boleh dari pihak instansi dan badansosialatau lembaga keagamaan. Misalnya untuk sarana dan prasarana untuk kebutuhan masyarakat sekitar, untuk fasilitas umum dan sosial, permukiman warga, lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dan bangunan lainnya di luar permukiman," ujar Herianto yang ikut dilantik sebagai Kadishut defenitif oleh Gubsu Edi Rahmayadi, beberapa hari lalu. (M04/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru