Jakarta (SIB)
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah menertibkan pelat kendaraan RF untuk pejabat. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, lantaran penggunaannya kerap tak sesuai aturan.
"Penertiban STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Ini yang banyak ditanyakan sekarang, mohon maaf. Secara selektif kita laksanakan dan ketat untuk memastikan tercapainya tujuan penertibannya, yaitu untuk pengamanan pejabat, baik personel dan ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan, ini kami evaluasi bapak," kata Firman dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/7).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Korlantas Polri mengatakan, salah satu alasan evaluasi adalah karena kendaraan dengan pelat RF berlaku arogan di jalan.
"Waktu itu dari hasil evaluasi kami, ternyata polda-polda khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya. Tapi juga diberikan kepada umum," kata Firman.
"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirene. Kita suruh minggir semua, Pak. Padahal bukan siapa-siapa, sehingga kami hentikan," sambungnya.
Firman mengatakan, pihaknya tak lagi menerbitkan pelat khusus itu secara sendiri, tetapi melalui rekomendasi dari Intelkam Polri dan Propam. Dia menekankan pelat RF akan sama dengan masyarakat pada umumnya.
"Kami sekarang tidak lagi menerbitkan secara sendiri, tapi semua lewat rekomendasi baik Intelkam dan Propam. Jadi nomor-nomornya yang terbaru sudah ada yang keluar. Jadi RF RF besok, sama dengan yang lain, Pak. Nanti untuk yang baru kami terbitkan dengan catatan yang ada," jelas Firman.
Firman memberi contoh nomor pelat khusus akan berubah menjadi ZZ. Sementara pelat rahasia nomor yang digunakan acak dan tak diberi tahu ke publik.
"ZZ belakangnya, ini nomor khusus bapak. Kalau nomor rahasia tidak kasih tahu, Pak. Namanya juga rahasia kan, begitu ya Pak. Jadi, jika Bapak pakai rahasia, tidak kita kasih tahu pelatnya ke orang. Tapi kalau tercatat di ETLE, kita tahu persis, 'Oh yang pakai ini, nomor aslinya ini'," terang Firman.
Penyidik Bersertifikasi
Firman Shantyabudi mengatakan, petugas yang bisa melakukan penilangan di jalan raya adalah penyidik yang mempunyai sertifikasi. Keputusan tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ujarnya.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," kata Firman.
Firman menyebut tak semua anggota di lapangan dibekali langkah melakukan penilangan. Anggota yang memiliki sertifikasi diharapkan dapat memicu anggota lain yang malas untuk melakukan pendidikan kejuruan (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," tutur Firman.
Ia berharap anggaran untuk pihaknya bisa bertambah dalam menunjang sertifikasi petugas. Firman mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk meningkatkan polisi yang kompeten di bidang itu.
"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air," kata Firman.
"Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," pungkasnya.(detikcom/r)