Medan (SIB)
Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, pelaku dugaan tindak pidana perpajakan dari Kota Medan, Sumatera Utara telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Sumatera Utara I.
Tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.
"Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.â€, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Max Darmawan, Jumat (20/11)
Disebutnya, tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo menambahkan,tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.
Atas perbuatan tersangka itu, diduga merugikan pendapatan negara sebesar Rp3,3 miliar", ujarnya.
“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. Ditjen Pajak bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan yang akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,†ungkap Kakanwil DJP Sumut I Darmawan.
Disebutnya, ada beberapa hal, yang apabila itu dilakukan dengan sengaja dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti kasus di atas.
Dan juga misalnya menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, dan sebagainya,†lanjut Max Darmawan.
Ia menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (M2/f)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak