Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kapasitas Angkutan Umum Saat Natal-Tahun Baru Dibatasi, Ada Check Point

Redaksi - Kamis, 02 Desember 2021 09:46 WIB
569 view
Kapasitas Angkutan Umum Saat Natal-Tahun Baru Dibatasi, Ada Check Point
(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait transportasi umum di tengah perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4.Ilustrasi. 
Jakarta (SIB)
Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan konsep mencegah terjadinya lonjakan mobilitas warga. Salah satunya akan dilakukan pembatasan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022 atau di periode Natal dan tahun baru.

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).

Kemudian, Budi Karya mengatakan pihaknya akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah.

"Akan dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi, jadi kita akan buat check point di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda untuk membuat check point mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," ujarnya.

Budi Karya mengatakan pihaknya akan memastikan kebijakan itu dengan pemda dan stakeholder terkait. Pihaknya juga akan mengkonsolidasi posko pemeriksaan dengan TNI Polri.

"Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionalisasi angkutan umum selama Nataru dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada di setiap moda," ujarnya.

"Dan ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," lanjut Budi Karya.

Lebih lanjut, dia memastikan pembatasan tidak akan terjadi bagi kendaraan logistik. Hal itu guna memperlancar kegiatan ekonomi.

"Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," tuturnya.

Ditempel Stiker
Dalam rapat kerja tersebut, Budi Karya juga menjelaskan aturan perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya.

Tidak hanya itu, Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW. Nantinya, juga akan ada pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen.

"Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Budi Karya mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait.

"Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid," katanya.

Jika pada saat pemeriksaan tidak membawa surat lengkap, petugas akan membawa ke pos pelayanan kesehatan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan positif akan ditindak-lanjuti oleh satgas daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," kata Menhub. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru