Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kasus Dugaan Mega Korupsi ASABRI, Kejaksaan Periksa Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi

Redaksi - Senin, 26 April 2021 09:11 WIB
449 view
Kasus Dugaan Mega Korupsi ASABRI, Kejaksaan Periksa Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi
Liputan6.com/Faizal Fanani
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero).
Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi berinisial AAS, sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.

Selain AAS, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni, Komisaris PT Prima Jaringan LB dan AHM selaku Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia

"Ketiga dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna menelusuri fakta-fakta dan barang bukti. "Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," ujarnya.

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo menambahkan pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan guna menghindari penularan Covid 19 yang saat ini masih terus mewabah di Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan serta mempergunakan masker saat pemeriksaan berlangsung," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (H3/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru