Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Peranginangin Divonis 19 Bulan Penjara

Redaksi - Kamis, 01 Desember 2022 09:24 WIB
274 view
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Peranginangin Divonis 19 Bulan Penjara
Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Medan (SIB)

Dewa Peranginangin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya, Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan Dewa dan Hendra terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp 265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa," ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, seperti dilansir detikSumut, Rabu, (30/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik.

Sebelumnya, Jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Dewa PA terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama terhadap Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur alias Bedul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.



Sidang Perkara TPPO

Sementara itu, persidangan kasus kerangkeng maut lainnya yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Perkara Nomor: 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman divonis Majelis Hakim berbeda-beda, meski Majelis Hakim berpendapat, para terdakwa terbukti, melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja tanpa membayar upah dan gaji.

"Perbuatan para terdakwa membuat ketakutan dan ancaman di masyarakat dan telah menimbulkan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, terdakwa Terang Ukur Sembiring divonis hukuman penjara 3 tahun, terdakwa Jurnalista Surbakti 3 tahun, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun dan terdakwa Rajesman Ginting alias Rajes pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak mampu membayarnya ditambahkan hukuman 2 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.

Untuk kasus TPPO ini vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU masing-masing 8 tahun dan subsider Rp200 juta.

Atas vonis itu JPU menyatakan pikir-pikir dan para terdakwa menyatakan menerima. (detikcom/AS/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru