Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kejagung Periksa 3 Pejabat PT AMU Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 08:37 WIB
395 view
Kejagung Periksa 3 Pejabat PT AMU Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Internet
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8) mengungkapkan ketiga pejabat PT AMU yang dimintai keterangnya sebagai saksi yakni Kepala Cabang Utama PT. Askrindo LH, Kasi Keuangan dan Umum PT. Askrindo Cabang Lampung berinisial FP dan AFM selaku pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Lampung.

"Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT. Askrindo, penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung dan penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung,"kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu.

Leo menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,"beber Leo sambil menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (H3/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru