Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Kemendikbudristek: Keikutsertaan Pramuka Adalah Hak Murid, Bukan Kewajiban

Redaksi - Kamis, 04 April 2024 11:24 WIB
203 view
Kemendikbudristek: Keikutsertaan Pramuka Adalah Hak Murid, Bukan Kewajiban
Foto: Shutter Stock
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Kemendikbudristek angkat bicara soal ramai kabar dicabutnya Gerakan Pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Kemendikbudristek menegaskan tidak ada penghapusan Gerakan Pramuka dari kurikulum Merdeka.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4). Mendikbudristek Nadiem Makarim turut hadir dalam rapat tersebut.

Anindito menepis rumor Pramuka dihapus dari kegiatan di sekolah. Dia mengatakan Pramuka tetap masuk dalam kurikulum Merdeka.
"Mengenai isu Pramuka dalam kurikulum Merdeka, ada beberapa hal. Pertama, saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka," kata Anindito.

Anindito merujuk pada Permenristek Nomor 12 tahun 2024. Dalam aturan itu, kata dia, Pramuka tetap masuk sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).

"Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dari kurikulum Merdeka," ujar dia.

Anindito menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam Gerakan Pramuka merupakan bentuk hak murid, alih-alih kewajiban. Dengan demikian, lanjut dia, pihak sekolah harus memastikan bahwa ekskul Pramuka disediakan.

"Dan ini sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," kata Anindito.

"Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban," lanjut dia. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru