Senin, 29 April 2024

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Pariwisata

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 11:01 WIB
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Pariwisata
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta (SIB)
Kementerian Ketenaga-kerjaan melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata di Jakarta. Pertemuan yang diikuti stakeholders bidang pariwisata ini bertujuan untuk melakukan job matching pada sektor pariwisata.

"Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).

Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker telah melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran maupun non-perhotelan, untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2025. Untuk perhotelan sendiri diproyeksikan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 8.559.378 di 2024 dan sebanyak 8.608.484 di 2025.

Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan SDM pariwisata tersebut, Anwar Sanusi menyebut bahwa pihaknya telah menghadirkan Pasker ID. Unit kerja ini akan bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching tersebut.

"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya kami mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," tuturnya.

Anwar Sanusi menambahkan, sebagai upaya penguatan SIPK tersebut, pemerintah telah memiliki modalitas payung hukum yang cukup komprehensif. Di antaranya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

"Hal ini menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," tutupnya. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Luncurkan Bolehpayz, Solusi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia
930 Perusahaan Menunggak THR, Kemnaker: Sanksinya Bisa Ditutup
Komisi IX DPR Minta Kemnaker Siapkan Aturan soal THR Driver Ojol
Kemnaker Minta THR Ojol-Kurir Logistik Dibayarkan Tepat Waktu
Kemnaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian
Kemnaker Apresiasi MA Sediakan Aplikasi e-Court Hubungan Industrial
komentar
beritaTerbaru