Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Korban Begal, KDRT dan Kekerasan Seksual Ternyata Tidak Ditanggung BPJS

Redaksi - Sabtu, 17 Juni 2023 11:05 WIB
1.135 view
Korban Begal, KDRT dan Kekerasan Seksual Ternyata Tidak Ditanggung BPJS
(Foto: SIB/Efran Simanjuntak)
SOSIALISASI JKN-KIS: Kepala BPJS Labuhanbatu Buara Pranata Ginting menyebut korban begal, KDRT dan kekerasan seksual tidak ditanggung BPJS dalam sosialisasi JKN-KIS di Kantor KONI Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Binaraga Rantauprapat, Rabu (14/6).&
Rantauprapat (SIB)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku badan hukum publik yang bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata tidak menjamin seluruh kesehatan masyarakat.
Peserta yang menjadi korban begal, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban pelecehan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung BPJS. Masalah tidak dijaminnya korban tindak pidana oleh BPJS Kesehatan juga belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk korban begal, KDRT dan kekerasan seksual atau korban tindak pidana.
Padahal BPJS Kesehatan yang beroperasi sejak 2014, dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Tetapi tidak untuk korban tindak pidana, meski korban adalah peserta BPJS yang rutin membayar iuran setiap bulan.
Hal ini membuat peserta sosialisasi JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Labuhanbatu bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, merasa janggal. Sosialisasi itu dibuka Ketua KONI Labuhanbatu, Ahmad Sofyan Ritonga dan diikuti pengurus KONI, Rabu (14/6) di Kantor KONI, komplek Stadion Binaraga, Jalan Binaraga Rantauprapat.
Kepala BPJS Labuhanbatu, Buara Pranata Ginting dalam sosialisasi secara jelas menerangkan tentang jaminan kesehatan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Namun yang membuat sejumlah peserta merasa aneh, ketika Buara Pranata menyebut korban begal, korban KDRT dan korban kekerasan seksual tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Padahal korban ya, kan. Korban juga peserta BPJS, tetapi tidak ditanggung BPJS karena tidak diatur dalam undang-undang. Agak janggal memang ya," sebutnya.
Peserta Frans Simanjuntak memberi masukan dan saran, agar korban tindak pidana mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS selaku penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Contoh kasus, seorang wanita yang sedang berkendara dibegal bandit jalanan, korban jatuh ke aspal jalan dan menderita luka serius, sedangkan tas berisi uang, kartu ATM, HP dan sepedamotornya dibawa kabur pelaku. Bagaimana ia mendapat pelayanan kesehatan yang segera, sedangkan uangnya tidak ada lagi.
Bagaimana penanganan medis terhadap korban tindak pidana ini?. Apakah harus menanggung biaya pengobatan dan perawatannya sendiri?. Jika menanggung sendiri, sudah pasti tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan. Kalau korban kejahatan harus menjadi 2 kali korban, atau sudah jatuh tertimpa tangga, apa istimewanya BPJS.
"Dalam Perpres 82 tahun 2018, pasal 52 (2) poin r menyebutkan bahwa korban penganiayaan, tindak kekerasan tidak dijamin dalam JKN dan dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika ada kasus tersebut, maka pihak korban atau RS mengajukan ke LPSK yang disertai kronologis, resume medis, visum dan foto-foto pasien. RS berkoordinasi dengan LPSK dalam bentuk fasilitasi koordinasi antara RS dan LPSK," jelas Buara.
Ia bahkan mempersilakan untuk ditulis di media sosial, agar menjadi perhatian pemerintah pusat.
Penelusuran pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pengganti Perpres sebelumnya, salah satu yang diatur adalah pada bagian manfaat yang tidak dijamin, yaitu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang. (E15/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru