Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Lantik Anwar Saadi Sebagai Jampidmil, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Menjadi Penegak Hukum yang Profesional

Redaksi - Kamis, 15 Juli 2021 11:21 WIB
470 view
Lantik Anwar Saadi Sebagai Jampidmil, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Menjadi Penegak Hukum yang Profesional
(Foto: SIB/Baren A Siagian)
SALAM HORMAT: Usai dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksda TNI Anwar Saadi SH memberi hormat kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu (14/7). 
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin berharap penempatan Laksda TNI Anwar Saadi SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung mampu mendukung, menguatkan dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

"Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi SH sebagai Jampidmil di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/7).

Mantan Jamdatun di era Jaksa Agung Basrief Arief itu menegaskan, pelantikan Anwar Saadi sebagai Jampidmil, merupakan hal yang sangat istimewa dan bersejarah, karena pelantikan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan.

Sebagaimana ketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”.

Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan, sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

DIHARAPKAN TIDAK TERJADI DUALISME
Dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung berharap tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.

Sehingga penegakan hukum, sambungnya, dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi," tegas Jaksa Agung.

Selain itu,sebagai seorang pionir tentunya Laksda TNI Anwar Saadi SH dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, namun Jaksa Agung yakin Laksda TNI Anwar Saadi SH mampu menjawab tentunya dengan dukungan dan kerja-sama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan,.

"Segera melebur dan bersinergi, selain itu segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung memerintahkan yang bersangkutan agar segera melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan.

"Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum," ucap Jaksa Agung.

Jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer juag diperintahkan untuk segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer dan mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.

"Diharapkan pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat dan terpercaya," pungkasnya.

Acara pelantikan Jampidmil itu dihadiri Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta para Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia serta hadir pula secara daring (dalam jaringan) para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia. (H3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru