Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025
Soal PTUN Tolak Gugatan Pontjo Sutowo terkait Hotel Sultan

Mahfud Tegaskan Swasta Tak Boleh Kuasai Aset Negara Tanpa Alas Hukum

* Kapolri: Ada Potensi Pidana Baru
Redaksi - Sabtu, 09 September 2023 09:17 WIB
317 view
Mahfud Tegaskan Swasta Tak Boleh Kuasai Aset Negara Tanpa Alas Hukum
(Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektar yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK).
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat terkait masalah lahan pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Mahfud menegaskan pihak swasta tak boleh menguasai aset negara tanpa alas hukum.
Hal itu disampaikan usai rapat bersama Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mahfud awalnya mengatakan banyak aset negara yang saat ini dikuasai swasta atau per orangan yang melawan hukum.
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan baik-baik. Ada yang berproses, ada yang ndak. Misalnya yang sekarang gencar itu aset tanah negara karena aset BLBI, kita sudah sita sebanyak Rp 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir, lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," kata Mahfud, di kantornya, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan rapat yang digelar hari itu merupakan tugas negara. Dia menegaskan pihak swasta tak boleh menguasai tanah negara tanpa alas hukum.
"Ini masalah tugas negara bahwa tidak boleh pihak swasta dengan alasan apapun menguasai tanah negara tanpa alas hak yang diberikan oleh hukum," tuturnya.
Salah satu perkara yang sedang ditangani yakni terkait pengelolaan lahan di kawasan GBK. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Mahfud menilai gugatan baru di PTUN itu buang-buang waktu. Dia pun meminta untuk segera dikosongkan.
"PT Indobuildco mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali mereka kalah. Bahwa aset ini aset Setneg dan waktunya sudah lewat. Setelah kalah di perdata mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, dan kita berpendapat urusan PTUN biar jalan karena perdatanya sudah selsai dan dalam logikan hukum kami, yang PTUN sama juga buang-buang waktu, ngulur waktu seperti sebelumnya meskipun harus kita hormati," kata Mahfud.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, nanti proses pengosongan itu melalui penegakan hukum secara persuasif," lanjut Mahfud.
Ada Potensi Pidana Baru
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam.
"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik asesmen yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi," lanjutnya.
Jenderal Sigit juga menyampaikan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam digelar dalam rangka mendalami untuk mengambil langkah-langka pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco. Dijelaskan, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Ponco Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.
"Dan sudah dijelaskan Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan HGB sudah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara, Setneg. Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," jelas Jenderal Sigit.
Duduk Perkara
Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerangkan kronologi sengketa lahan antara Setneg dengan PT Indobuildco. Hadi menyampaikan HGB PT Indobuilco dikeluarkan tahun 1973.
"Kronologi atas HGB PT Indobuildco seluas 13 hektare, berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun '73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB itu akan berakhir tahun 2002. Tahun '89, jadi tengah-tengah jangka waktu ini belum selesai, dikeluarkan lah oleh kantor ATR/BPN, HPL hak pengelolaan nomor 1 tahun '89, untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno," tutur Hadi di Kemenko Polhukam.
Setelah itu, lanjut Hadi, PT Indobuildco melihat HPL tersebut secara hukum menjadi atas nama Setneg. Lalu PT Indobuildco ingin memperpanjang HGB tahun 1999.
"PT Indobuildco melihat bahwa HPL nomor 1 tahun '89 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg, PT Indobuildco sebelum masa berakhirnya tahun 2002, tahun '99 juga sudah ingin memperpanjang HGB sebelum berakhir tahun 2002," ucap Hadi.
Namun perpanjangan HGB itu ditolak tahun 1999. Dan, pada tahun 2002 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2002 ditambah 20 tahun masa berakhirnya tahun 2023. Ada 2 HGB, HGB nomor 26 berakhir tanggal 4 Maret 2023, dan HGB nomor 27 berakhir 3 April 2023," tuturnya.
"Sekarang sudah masuk September, artinya status tanah HGB nomor 6 dan 7 sudah habis dan otomatis kembali pada HPL nomor 1 tahun '89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tak ada masalah lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tak ada hak lagi atas hak tersebut," kata Hadi. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru