Meulaboh (SIB)
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.
Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh. “Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,†kata Teuku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10).
Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya. Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Permainan itu dianggap mengandung kekerasan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain
Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, Teuku Abdurrani menegaskan, Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi. “Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,†katanya seperti disiarkan LKBN Antara dan Kompas.Com.
Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan."MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tutupnya. (T/R10/f)