Medan (SIB)
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi pembangunan kampus II UINSU senilai Rp10,3 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8).
Terdakwa Saidurrahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo. Sementara, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar, persidangannya ditunda sampai minggu depan dikarenakan sakit.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Jarihat Simarmata, tim jaksa penuntut umum Hendri Edison dan Robert Pakpahan menjelaskan, kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Pada tahun anggaran 2018 kampus UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu. Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.
"Namun, dalam proses pembangunan, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100 persen," kata JPU dalam persidangan.
Sehingga, pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98
"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim penyidik kepolisian berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," sebut JPU.
JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Diketahui agenda sidang perdana kasus ini sempat beberapa kali mengalami penundaan, karena alasan teknis saat digelar sidang virtual. (A17/c)