Jakarta (SIB)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis isu dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. Menag menyatakan isu tersebut tidak benar alias hoax.
Pernyataan Menag itu disampaikan Menag dalam jumpa pers setelah rapat terbatas mengenai persiapan penyelenggaraan haji 2022 di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoax yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar," ujar Menag.
Menag menjelaskan, pemerintah justru memberikan subsidi kepada jemaah haji. Maka, kata dia, jemaah haji bisa pergi ke tanah suci dengan biaya lebih ringan.
"Yang ada justru melalui BPKH pemerintah mensubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah itu saya kira," ujar Menag.
Sebelumnya, Kemenag juga sudah memberikan penjelasan mengenai beredarnya hoax terkait Menag meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN Nusantara. Kemenag menyatakan hal tersebut fitnah.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dilansir situs Kemenag, Minggu (8/5).
Fauzin menyebut Yaqut tidak pernah mengeluarkan statement tersebut. Ia juga menuturkan Kemenag sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji sejak 2018.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Disebutkan, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
WAJIB VAKSIN
"Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai nanti pulang kembali di Tanah Air, kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," kata Yaqut.
Salah satu yang dipersiapkan pemerintah adalah syarat mengenai minimal vaksin dosis kedua bagi calon jemaah haji. Menag memastikan syarat protokol kesehatan tersebut bakal dipenuhi.
"Termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, minimal itu, dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau pengin berangkat ke tanah suci. Dan ini sudah kita usahakan terus ikhtiarkan agar seluruh calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua, atau vaksin lengkap," ujar Menag.
Syarat lain yang juga diperhatikan oleh pemerintah Indonesia adalah mengenai batas usia 65 tahun. Menag menjelaskan syarat dari Saudi itu perlu ditaati karena, jika dilanggar, akan otomatis tertolak.
"Kemudian pembatasan usia, pemerintah Saudi memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini, karena kalau tidak kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak, jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi," imbuh Menag.
Siap Transfer Dana
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan kesiapan biaya jemaah haji untuk ditransfer ke Kerajaan Arab Saudi. Biaya itu sudah disiapkan dalam bentuk mata uang Saudi dan Indonesia.
"Kami tadi menyampaikan melalui Pak Menteri Agama dan juga ratas hari ini bahwa seluruh pembiayaan telah siap dalam bentuk Saudi riyal, dalam bentuk rupiah, maupun dalam bentuk living cost, dalam bentuk bank notes," kata Anggito dalam siaran virtual yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Anggito menegaskan, jumlah biaya yang sudah disiapkan pun sudah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pihaknya siap mentransfer biaya tersebut. (detikcom/RM/c)