Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Menkopolhukam Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Asabri Pidana

Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 08:55 WIB
498 view
Menkopolhukam Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Asabri Pidana
Foto: SIB/Baren A Siagian
SAMBANGI KEJAGUNG: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pertemuam membahas masalah hukum di gedung Menara Kartika, Jakarta Selatan, Senin (15/3).<
Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan ada upaya menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi pada Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp23,7 triliun, di luar pidana. Alasannya, kasus tersebut dianggap perkara perdata.

"Upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tapi tadi sesudah didiskusikan itu adalah tindak pidana korupsi," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pertemuam membahas masalah hukum di gedung Menara Kartika, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Dari pantauan, Menko Polhukam Mahfud MD tiba di Kejagung pukul 13.00 Wib. Mereka diterima Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin didampingi wakilnya, Setia Untuing Arimuladi dan seluruh pejabat Esselon I lainnya.

Namun, sambungnya, setelah terjalin pertemuan dengan Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan beberapa pejabat lainnya, Kejaksaan akhirnya sepakat kasus tersebut bukanlah perkara peradata, tetapi pidana. "Sehingga kita tidak akan bergeser di kasus perdata lagi," ujarnya.

Selain itu, pria kelahiran Sampang Madura itu menambahkan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan.

"Jadi masalah korupsi di Asabri itu akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejagung. Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya, itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandas mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurahman Wahid itu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sejumlah pihak mulai dari pejabat hinggga mantan pejabat Asabri telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Termasuk melakukan pengeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Hasilnya, tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat, hingga akhirnya menaikkan kasus tersebut ketahap penyidikan.

Hasilnya, penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Adapun Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn). Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (H3/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru