Jakarta (SIB)- Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu yang menyeret nama Mekeng dalam kasus penerima dana korupsi e-KTP sebesar US$ 1,4 juta.
Politikus Partai Golkar ini tiba di Bareskrim Polri, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3), pukul 10.40 WIB. Dia mengatakan dirinya difitnah dan namanya dicatut dalam kasus ini.
"Ya saya sudah melaporkan secara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya, dan juga yang berakibat kepada DPR, kehormatan DPR yang dilakukan oleh saudara Andi Narogong," kata Mekeng saat ditemui di Bareskrim Polri gedung KKP.
Laporan Mekeng diterima Bareskrim dengan nomor LP/306/III/2017/Bareksrim. Andi Narogong dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317, 318, dan atau 310, Pasal 311 KUHP.
"Jangan dipolitisasi kasus ini, jadi saya berharap proses pengadilan pun berjalan dengan apa adanya dan saya siap bersaksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," sambung Mekeng.
Mekeng mengatakan membawa bukti dakwaan serta dua eksemplar majalah Tempo yang mencantumkan namanya. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok Andi Narogong sama sekali.
"Saya akan lengkapi data-data lain kalau diminta oleh penyidik, saya tidak kenal, bentuk hidung, kepalanya saya nggak tahu, saya nggak kenal, saya nggak tahu, saya nggak pernah tahu. Ya itu harus diungkap penyidik, Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi kan saya tidak terima, nah duitnya ada di Narogong, itu yang harus dibuka oleh penyidik, dan di pengadilan nanti," pintanya.
Mekeng juga berharap untuk nama-nama yang merasa difitnah dalam kasus e-KTP segera melapor. Menurutnya pencatutan nama ini hanya motif untuk kepentingan pribadi.
"Saya berharap teman-teman yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya segera melapor, sehingga tidak menjadi bola liar fitnah memfitnah di dalam negara ini yang merusak nama baik, karena motifnya adalah mencari duit, mungkin untuk kepentingan orang lain dengan cara mencatut nama saya," tuturnya. (detikcom/h)