Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu


364 view
Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Foto : dok.ist
Kadivyankumham DKI Ronald Lumbuun.

Jakarta (SIB)

Hati-hati bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta. Bila ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, maka akan didenda maksimal Rp 250 ribu!


"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, Jumat (29/7).


Berikut draft tersebut berbunyi:


Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.


Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).


Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," ujar Ronald Lumbun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com