Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Redaksi - Minggu, 31 Juli 2022 09:24 WIB
524 view
Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Foto : dok.ist
Kadivyankumham DKI Ronald Lumbuun.
Jakarta (SIB)
Hati-hati bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta. Bila ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, maka akan didenda maksimal Rp 250 ribu!

"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, Jumat (29/7).

Berikut draft tersebut berbunyi:

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," ujar Ronald Lumbun.[br]

Selama ini larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010. Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo itu, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai sanksi.

"Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok," kata Ronald Lumbuun.

Raperda itu sudah diharmoniasikan dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta beserta 75 Raperda lain di Indonesia yang dipimpin Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dhahana Putra. Harmonisasi itu dipimpin lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh perwakilan dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta.

Ngevape Sembarangan Juga
Pemda DKI Jakarta selesai menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk juga vape yang disamakan dengan rokok sehingga bagi yang nge-vape sembarangan akan didenda sama dengan merokok yaitu Rp 250 ribu.

"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.

Dalam Pasal 1 ayat 6, vape disamakan dengan rokok. Yaitu,

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau zat turunannya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

"Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," ujar Ronald.

Berikut kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok:
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain atau tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan dan dapat diakses oleh masyarakat umum yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Setiap orang dilarang menyediakan ruangan atau area khusus merokok pada Kawasan Tanpa Rokok. Merokok dapat dilakukan di luar Kawasan Tanpa rokok," demikian bunyi Pasal 6.(detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru