Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
364 view
Kadivyankumham DKI Ronald Lumbuun.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Sesuai Perda, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipidana dan Kena Denda
-
Polisi Tegur Pengendara Merokok di Jaktim: Kasihan yang Lain Kena Abunya
-
Merokok di Tempat Tidur, Rumah Terbakar di Cilandak
-
Kasus Kebakaran Kejagung, Terdakwa Akui Merokok di Ruangan Karena Diizinkan OB
-
Viral Biarkan Anak Kandung Merokok, Bapak di Bitung Ditangkap Polisi
-
Penggunaan Vape pada Remaja Bisa Tingkatkan Risiko Merokok